Daerah

Soal Penangkapan 10 Pelaku Narkoba, Kapolsek Trowulan : Pihak kami Tak Pernah Terima Uang

×

Soal Penangkapan 10 Pelaku Narkoba, Kapolsek Trowulan : Pihak kami Tak Pernah Terima Uang

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Beredar khabar soal penangkapan 10 Pelaku Narkoba di Kediri oleh tim Buser Polsek Trowulan, dan dua pelaku dilepas dengan membayar sejumlah uang, hal ini langsung dibantah Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi SH.

Kompol Margo menyampaikan, bahwa apa yang ditulis disalah satu media online itu tidak benar, kami tak pernah melakukan penangkapan disalah satu desa yang dimaksud, apalagi menerima sejumlah uang itu hoax alias bohong” singkat Margo.

Sementara Kanit Reskrim Trowulan IPTU Abdul Wahib menambahkan pihaknya benar melakukan penangkapan, namun alamatnya tidak sesuai dengan berita yang sudah beredar. “Dan 10 pelaku yang kami amankan
Semuanya adalah pengguna atau pemakai, bukan kurir,” terang Wahib saat ditemui sekilasmedia.com pada Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA :  Silaturahmi Wali Kota Surabaya dengan Pemred Media Jadi Ajang Curhat

Dari seluruh Pelaku semuanya secara mandiri minta rehabilitasi, para pelaku sudah kami dampingi untuk rehabilitasi sesuai tempat yang ditentukan,” jelasnya.

Menurut Wahib, boleh- boleh saja untuk melakukan rehabilitasi secara mandiri, dan tidak harus dilakukan TAT (Tim Assessment Terpadu ) melalui BNN Mojokerto.

Ditempat terpisah, Kepala BNN Mojokerto Agus Sutanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan ke pihak kami terkait dengan informasi penangkapan 10 pelaku narkoba yang diamankan Polsek Truwulan.

Lebih lanjut Agus menyampaikan, dirinya adalah ketua TAT di wilayah Mojokerto- Jombang, dan tahapan yang harus dilakukan setelah adanya penangkapan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan dari Polsek maupun Polres, yang menganggap dan ada indikasi penyalahgunaan narkoba.

Setelah ada laporan ke kami, selanjutnya diagendakan untuk melakukan Assessment yang melibatkan BNN, Penyidik dari Kepolisian, Dokter dan Jaksa,” terang Agus.

BACA JUGA :  PAC PDI Perjuangan Kecamatan Poncokusumo Gelar Konsolidasi Pemenangan Serentak 2024

Masih kata Agus, dalam Assessment kita gali ke pelaku tersebut, sejauh mana dia menggunakan narkoba, darimana dapatnya, jenis apa yang dia konsumsi dan bila ada jaringan akan kita putus mata rantai jaringan tersebut.

Diharapkan tersangka harus jujur dari mana barang didapat, selanjutnya tim Assessment akan melakukan kesimpulan, tentu diawali dengan tes positif sebagai pengguna, dan barang bukti yang dibawa. Dan tersangka tersebut sebagai kurir, bandar, atau pengguna.

Apabila tersangka adalah pengguna maka akan dibawa ke rumah rehabilitasi, jika dalam kesimpulan tim Assessment sebagai kurir atau bandar akan dilanjutkan ke proses hukum,” pungkas Agus.(Wo)