Badung,Sekilasmedia.com -Dua pria pelaku pelempar bom molotov ke tempat usaha laundry milik I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, di dekat Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, berhasil ditangkap.
Keduanya merupakan kakak beradik asal Kupang, NTT, bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Ardianshah Snae (20). Perbuatan mereka mengakibatkan seorang karyawan Nining Purwaningsih (39) dan barang barang di laundry ikut terbakar.
Kini dua bersaudara itu dijerat Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (1/10) menjelaskan, kasus itu bermula ketika Adhitya datang ke laundry Minggu (22/9) diduga akan menggangu karyawan. Pemilik laundry Bagus Puspa yang kebetulan ada di lokasi kemudian menegur hingga terlibat cekcok, lalu memukulnya.
“Dari pengakuan pelaku pemilik laundry salah paham. Dia semakin kesal karena dipukul,” kata Kapolres.
Lantaran sakit hati pelaku Aditya mengajak adiknya Roman yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, untuk merakit bom molotov menggunakan botol bir berisi bensin. Mereka langsung membuat dua bom lalu melemparkannya ke laundry dan meledak saat situasi sedang sepi.
“Akibat ulah kakak adik ini, usaha laundry milik perempuan asal Sumatera Selatan itu terbakar. Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran,” tandasnya.
Setelah usaha laundry itu terbakar, kedua pelaku langsung kabur. Meski Bagus Puspa mengetahui namun tidak bisa mengejar, karena ada karyawan dan beberapa barang yang terbakar. Selanjutnya melaporkan ke polisi. Polisi baru berhasil menangkap Aditya dan Roman pada akhir September 2024 lalu. SR.