Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Polsek Karangbinangun  Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Roda Dua di Desa Windu

 

Lamongan, Sekilasmedia.com– Polsek Karangbinangun berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Windu, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan Senin (21/10/2024) dini hari, sekitar pukul 00.50 WIB.

Pelaku, berinisial MA (37 tahun), merupakan warga Desa Duduk Lor, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, yang saat ini tinggal di Dusun Mojopuro, Desa Bangunrejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologisnya.

“ Pada saat kejadian, korban yang juga menjadi pelapor melihat pelaku MA berjalan di depan bengkelnya sembari memantau situasi sekitar,” jelasnya.

Setelah di rasa aman dan sepi, pelaku kemudian memindahkan sepeda motor Honda model C70 tahun 1981 yang terparkir di bengkel tersebut ke pinggir jalan. Pelaku juga sempat menghidupkan mesin sepada motor itu, namun tidak berhasil.

BACA JUGA :  Tim Anti Bandit Polsek Rungkut, Menangkap Pelaku Pencuria Hp Di Pasar

Korban langsung berteriak, “Maling! Maling!” dan berusaha menangkap pelaku dengan mendorongnya hingga terjatuh dan terjepit di pinggir kompresor.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar segera keluar dan membantu mengamankan pelaku. Tak lama kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangbinangun.

“ Anggota Polsek Karangbinangun segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” lanjutnya.

Ditambahkan bahawa Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Karangbinangun untuk proses lebih lanjut. Tafsir kerugian akibat percobaan pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah).

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Karangbinangun pun mengapresiasi kerjasama warga dalam membantu penangkapan pelaku dan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Jadi Kurir Narkoba, Empat Bocah Digulung Polresta

IPDA Hamzaid menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.

“ Menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas dari aparat Kepolisian akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Maka dari itu, mari kira lebih waspada terhadap hal-hal yang mencurigakan dan segera melapor kepada petugas apabila terjadi sesuatu,” tutupnya. (rud)