Kriminal

Dua Perampok Truck Box di Mojokerto di Bekuk Polisi

×

Dua Perampok Truck Box di Mojokerto di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Ft. Tersangka

Sekilasmojokerto.com– Polres Mojokerto berhasil membekuk dua pelaku perampokan truk box L 8862 VA yang bermuatan obat nyamuk, milik PT Kuda Raya Karya Nusa yang terjadi di jalan bypass, Jampirogo, Mojokerto, pada Sabtu 25 November lalu.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi perampokan dilakukan 5 orang, satu pelaku atas nama Rianto warga Simo Gunung Baru, Banyu Urip, Sawahan, Surabaya sudah diamankan saat mereka beraksi, sementara 4 pelaku lainnya yang kabur dua orang berhasil diringkus.

BACA JUGA :  Resmob Polda Sulsel Berhasil Amankan Diduga Pelaku Curat

“Dua pelaku yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto atas nama Yuliono warga Johorbaru, Perak Timur dan Tedy Pernomo warga Tembok Dukuh,Gundih Bubutan, Surabaya, Sedangkan dua tersangka lainya yakni atas nama Ade dan Didik kini masih DPO.” Ungkap Kapolres.

BACA JUGA :  Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit truk boks, satu buah Brangkas ukuran 15 cm X 20 cm, 20 karton obat nyamuk, satu buah besi dan uang tunai Rp 64 juta, pelaku perampokan di jalan by pass Mojokerto ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.(wo)