Daerah

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara Kepada Terdakwa Pelaku Penambangan Ilegal di Jatirembe Benjeng

×

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 6 Bulan Penjara Kepada Terdakwa Pelaku Penambangan Ilegal di Jatirembe Benjeng

Sebarkan artikel ini

Gresik,Sekilasmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Shodikin alias Embing pelaku penambangan ilegal di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik.

Shodikin divonis 6 bulan penjara dan denda Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara, Kamis (31/10/2024).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut Shodikin dengan 8 bulan penjara dan denda Rp5.000.000 diganti 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Sedangkan barang bukti berupa 1 Unit Kendaraan Excavator merk Hyundai tipe 220-9SH dikembalikan kepada saksi Darmawan Aji Nugroho.

BACA JUGA :  Bersama Bu Min, Ratusan Alumni PMII Gresik Gelar Halal Bihalal dan Talkshow

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Adi Satrija Nugraha, Shodikin dinilai telah melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

” Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan,” ucap Hakim Adi Satrija Nugoho, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA :  Pengurus JMSI Malang Raya Resmi Dilantik, Siap Kawal Kebijakan dan Perkuat Media Siber

Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa Shodikin untuk merespon putusan tersebut.

Diketahui, Terdakwa Shodikin melakukan pemerataan di lahan persawahan milik Saksi Syamsuri di Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik mengunakan Eskavator milik saksi Darmawan Aji Nugroho.

Namun material urug dari lokasi tersebut dijual keluar kepada umum tanpa mengantongi izin tambang dari pihak yang berwenang.

Hingga pada Jumat tanggal 12 Juli 2024 terdakwa Shodikin ditangkap Subdit 4 Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim.(rud)