Mojokerto,Sekilasmedia.com-Kembali Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) diwilayah hukum kota Mojokerto, kali ini Pelaku threesome diamankan Polisi, ketiganya dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut, dilakukan disalah satu hotel kota Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Rudy Zaeni menyampaikan, pelaku TPPO dengan cara threesome yaitu satu lawan dua, kali ini dilakukan TK (32) asal Driyorejo Kabupaten Gresik.
TK menawarkan istrinya sendiri IN (29) melalui medsos kepada orang lain, harga dibandrol 350 ribu hingga 1,5 juta Rupiah. Tepatnya Senin 4 November 2024, kedua pasangan suami istri ini bertemu dengan AB di salah satu hotel di Mojokerto,” ungkap Rudy dalam Pers rilis di gedung Hayam Wuruk polres Mojokerto kota, Selasa (5/11/2024).
Selanjutnya, ketiganya melakukan threesome, ketika digrebek Polisi dalam kondisi telanjang dan hanya bertutup selimut saja.
” Dari pengakuan tersangka perbuatan bejat tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi dan ingin berfantasi,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya uang tunai 1 juta, 2 kunci hotel, 2 handuk, 1 sprei, dan 1 HP.
Atas perbuatannya, tersangka bakal diterapkan tindak pidana pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2027 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 15 Tahun.(Wo)