Malang, sekilasmedia.com-Polresta Malang Kota menggelar rilis akhir tahun 2024 yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi pada Selasa, 31 Desember 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan capaian kinerja Polresta Malang Kota selama tahun 2024, baik di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, hingga penanganan pelanggaran lalu lintas.
Kombes Pol Nanang menyampaikan bahwa pada tahun 2024 satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menerima laporan tindak pidana sebanyak 1.193 kasus dan menyelesaikan tindak pidana sejumlah 1.229 kasus dengan prosentase penyelesaian tindak pidana sebesar 103 persen dimana angka tersebut lebih tinggi dari tahun 2023 yang berada pada angka 81.4 persen.
“Sepanjang tahun 2024 Sat Reskrim Polresta Malang Kota telah melaksanakan sebanyak 19 ungkap kasus kriminal dengan beberapa kasus menonjol seperti pencurian, pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan didepan umum, TPPO/prostitusi, serta Judi Online,” kata Kapolresta.
Dari data ungkap kasus narkoba tahun 2024 secara kwantitas ada penurunan kasus sebesar 33 persen, namun menurut Kapolresta Malang Kota secara kuantitas barang bukti peningkatannya sangat signifikan, hampir 400 persen barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Malang kota.
Kendala dan hambatan yang dialami oleh penyelidik untuk mengungkap pengedar maupun bandar dikarenakan system penjualan barang dari pengedar kepada pembeli tidak saling bertemu atau bertatap muka karena mereka menggunakan cara meranjau (menaruh barang yang dipesan oleh pembeli di suatu tempat, lalu mengirimkan foto lokasi dimana barang tersebut diletakkan).
“Untuk Restorative justice selama tahun 2024 sebanyak 14 kasus dan 19 orang tersangka. Total kasus menonjol sebanyak 22 kasus dengan tersangka sebanyak 33 orang. Dari ungka tersebut Polresta Malang Kota berhasil menyelamatkan sejumlah 222.860 jiwa,” terangnya.
Terkait data penindakan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas tahun 2024 melakukan tindakan tilang sebanyak 6846 dan peneguran sebanyak 18247.
“Data barang bukti yang disita selama tahun 2024 diantarnya SIM sebanyak 262, STNK sebanyak 3679, dokumen elektronik 1450, kendaraan 1091. Dengan total barang bukti yang disita yakni 6846,” urainya.
Terkait data tipiring selama tahun 2024 Sat Samapta Polresta Malang Kota berhasil menyelesaikan 95 kasus tindak pidana ringan dengan total jumlah barang bukti sebanyak 1.125 botol miras.
“Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari tahun 2023 dengan jumlah kasus tipiring sebanyak 83 kasus dengan total barang bukti sebanyak 302 botol miras,” tukasnya. (BAS)