Mojokerto,Sekilasmedia.com-Meski sempat disegel Satpol PP kota Mojokerto, Gerai Erafone dan More yang menyediakan berbagai handphone dan accesories, yang berada di tengah kota Mojokerto akhirnya secara resmi mengatongi ijin.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak PT. Erajaya Swasembada yang merupakan induk perusahaan dari toko Erafone kota Mojokerto.
Didit Putra Erlangga Corporate Communication Manager PT Erajaya swasembada menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan Pemkot Mojokerto melalui dinas terkait, saat ini secara resmi gerai Erafone yang ada di jalan Gajahmada kota Mojokerto ini sudah memiliki perijinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Ijin tersebut dengan nomor 503/0011/SIM-REK/417.514./1/2025,” terang Didit, Selasa ( 21/1/2025)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa ada dua baliho besar yang terpampang diatas toko Erafone bertuliskan ” Disegel lantaran melanggar Perda dan Perwali.
Dan kasat pol PP kota Mojokerto Modjari sempat membenarkan dan memberikan statement, namun dengan tanggap toko Erafone yang dibawah PT Erajaya swasembada ini secara resmi sudah kantongi ijin reklame.
Penulis: Wibowo
Editor: Stella






