Magetan,Sekilasmedia.com- Kepolisian Resor Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian lintas kota.
Kasus ini menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang berlokasi di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Peristiwa pembobolan diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko. Mereka mendapati kondisi tembok bagian belakang toko telah jebol dan sejumlah laci meja dalam keadaan berantakan.
Saksi kemudian menghubungi pemilik toko. Setelah tiba di lokasi, pemilik memastikan bahwa toko dalam kondisi rusak dan brankas yang berisi uang serta perhiasan emas telah dibobol. Dari hasil pengecekan, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp24 juta dan perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp1 miliar. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bendo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pencurian.
“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku,” jelasnya.
Dari rekaman CCTV, aksi pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Tiga orang pelaku terlihat masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang, kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan.
Berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di rumah kos mereka di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Para tersangka terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara. Mereka diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok dan telah beberapa kali beraksi di wilayah Madiun dan Magetan.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres.
Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian, dengan meningkatkan sistem keamanan seperti penggunaan kunci pengaman berlapis dan pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.
Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas pengungkapan cepat kasus tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberikan rasa aman bagi kami,” pungkasnya.






