SUMENEP,Sekilasmedia.com – DPO gembong narkoba, R (37) asal Sumenep, tak berkutik saat diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka dibekuk di rumahnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Senin (10/2) pukul 05.30 WIB.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menerangkan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone, merk Oppo dan Realme.
“Dua handphone ini oleh tersangka dijadikan alat komunikasi dalam melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan jaringan dan pengedar,” katanya, dikutip Selasa (11/2).
Selanjutnya, petugas menyita barang bukti lainnya, yakni kotak senter berisi 3 plastik klip sabu dan 1 klip sabu lainnya di tambak udang milik tersangka.
“Dia mengakui bahwa sabu yang kita sita miliknya,” sambungnya.
Tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita pasti akan selalu berupaya memberantas narkoba di wilayah hukum kita di Sumenep. Kita juga meminta warga terlibat aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkoba,” tandasnya.
Sebelumnya, tersangka merupakan DPO bandar narkoba, yang disebut licin oleh kepolisian, dikarenakan sulit ditemukan dan dilacak.
Penulis : Rifan A
Editor: Kaylla