Hukum

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Sumenep Diburu Polisi

×

Cabuli Anak Tirinya, Pria di Sumenep Diburu Polisi

Sebarkan artikel ini
Paman korban saat melaporkan pelaku ke Mapolres Sumenep (rifan/sekilasmedia.com)

SUMENEP,Sekilasmedia.com – Seorang pria berinisial S di Sumenep, Madura, Jawa Timur, dipolisikan karena diduga mencabuli anak tirinya, yang berusia 14 tahun.

Paman korban, Agus, menceritakan, pada Jumat (14/2) lalu, ibunda korban, AM, mendapat informasi dari tetangganya soal tindakan bejat suaminya kepada korban.

Sontak saja, AM langsung mencari suaminya. Pelaku dimarahi habis-habisan atas perbuatan asusilanya.

Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke Polres Sumenep, pada Senin 17 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WIB atas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak.

BACA JUGA :  Pembubaran Balap Liar Di Monumen Simpang Lima Kabupaten Kediri

“Bahkan terakhir di tanggal 10 Februari, pelaku masih melakukan hal bejat itu kepada ponakan saya,” kata Agus kepada wartawan, Senin (17/2).

Korban, kata Agus, kini mengalami trauma berat atas kejadian yang menimpa dirinya selama lima tahun terakhir.

“Korban ini tidak cerita karena takut dibunuh oleh pelaku,” sambungnya.

Kepada kepolisian, lanjut Agus, pihak keluarga meminta pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Satpol Airud Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Penyu, Pelaku Kabur dan Masih Diburu

“Orang bejat semacam harus dihukum seberat-beratnya. Kami datang ke sini cuma minta keadilan,” tegasnya.

Terpisah, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti membenarkan adanya laporan tersebut, dan akan mengejar pelaku sampai tertangkap.

“Iya benar. Laporan per hari ini sudah kita terima di Unit PPA. Kasusnya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri,” ujarnya singkat.

 

Penulis : Rifan A

editor: kaylla