Hukum

Gerebek Kamar Kosan di Pamogan, Polisi Sita Ribuan Pil Koplo Siap Edar

×

Gerebek Kamar Kosan di Pamogan, Polisi Sita Ribuan Pil Koplo Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil koplo saat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. (foto: soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com –Sebuah kos kosan di Jalan Tukad Baru, No 62, Pamogan, Denpasar Selatan digerebek anggota Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 1.048 butir pil koplo atau pil putih berlogo Y siap edar.

Di TKP polisi juga menangkap pemilik ribuan pil koplo berinisial LH (34) asal Lumajang, Jawa Timur. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kasus ini Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Sitorus, Jumat (28/2) mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan beberapa sediaan farmasi berupa obat tanpa dilengkapi izin edar di wilayah Kota Denpasar.

BACA JUGA :  Polda Jatim Amankan Dua Tersangka Pembuat Kontrak Angkutan Ekspedisi Fiktif 11 Miliar Rupiah

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui pelaku ada di kamar kosnya, anggota kami langsung melakukan penggeledahan,” bebernya.

Di dalam kamar itu anggota menemukan satu tas kain warna hitam yang berisi ribuan pil koplo logo Y siap edar, dikemas kedalam plastik klip.

“Satu pastik klip ada yang berisi 8 butir, 10 butir dan 89 butir. Total jumlah keseluruhan yang disita 1.048 butir,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Dua WNA Tiongkok di Deportasi Usai Melanggar Keimigrasian 

Selain mengamankan barang bukti polisi juga menyita satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, serta uang tunai Rp 5,55 ribu hasil dari penjualan pil koplo.

“Pelaku masih menjalani periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik,” tandasnya.

Karena tidak memiliki izin pelaku diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan. Pelaku dikenakan Pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Penulis : Soni

Editor: Kaylla