Malang, sekilasmedia.com – Seorang pria berinisial DS (29) warga Kromengan Kabupaten Malang kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sepeda motor di sebuah toko kosmetik di Kota Malang. Kasus ini sempat viral karena terekam kamera pengawas, hingga akhirnya berhasil diungkap oleh tim Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa DS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) dan baru bebas pada tahun 2022 setelah menjalani hukuman selama tiga tahun. Namun, bukannya bertobat, ia kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (Pasal 363 KUHP).
“Modus operandinya sederhana. Dia berjalan mengamati situasi, mencari obyek yang mudah diambil. Begitu menemukan target, dia masuk ke dalam garasi atau lingkungan toko kosmetik tersebut, lalu mendorong motor curiannya menjauh dari lokasi agar tidak mencurigakan,” ungkap Kompol M. Sholeh. Senin (17/3).
DS diketahui berprofesi sebagai pengamen. Namun, saat ada kesempatan mencuri, ia tidak ragu untuk melakukannya. Dalam kasus ini, ia berhasil membawa kabur kendaraan roda dua hanya dengan menuntunnya terlebih dahulu hingga berada dalam penguasaannya.
Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi DS melalui rekaman CCTV dan melakukan penangkapan. Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Masyarakat disarankan untuk selalu mengunci ganda kendaraan mereka serta memasang sistem keamanan tambahan guna mencegah aksi kriminal serupa,” tegasnya.
Penulis : S Basuki.
Editor: Kaylla