
JAKARTA, Sekilasmedia.com – Penangkapan Nunung beserta suami dirumahnya, yang berlokasi di Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan pada hari Jumat 19 Juli 2019 siang, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan HM alias Heri alias Tabu dan juga dari laporan masyarakat (warga) setempat.
Pasalnya, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Tebet Timur. Sehingga hal tersebut di informasikan ke tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Dari pengembangan penyelidikan yang bersumber dari hasil introgasi Hadi alias Heri alias Tabu yang ditangkap lebih dulu yakni pada pukul 12:30 WIB, di Tebet Timur III Jakarta Selatan, dengan barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP Nokia dan 37 lembar uang pecahan @Rp.100.000,- (jumlah total Rp. 3.700.000,-) diperkirakan merupakan hasil dari penjualan sabu.
“Tersangka Nunung dalam jangka waktu 3 bulan terakhir telah mengambil sabu dari Heri alias Tabu sebanyak 10 kali, dengan alasan untuk stamina dalam bekerja,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas PMJ.
Terpisah, menurut keterangan Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ, Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan kronologisnya. “Sabu yang diterima oleh tersangka Nunung sebanyak 2 gram (senilai Rp.2,6 juta), tapi sudah dibuang ke dalam closet kamar mandi saat pengrebekan,” ungkapnya pada awak media.
Sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil di sita dan diamankan dari rumah Nunung selain peralatan yang digunakan adalah sisa sabu seberat 0,36gram yang tersimpan di laci.
Terkait kasus ini, pihak Diresnarkoba akan terus lanjutkan pengembangan penyelidikan, karena pemasok sabu kepada HM masih belum tertangkap alias DPO.(put)











