Malang, sekilasmedia.com— Polresta Malang Kota bersama Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi pada Kamis (22/5) . Dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Batu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam konferensi pers yang digelar pukul 16.00 WIB di lobi depan Mapolresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa penculikan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Karang Widoro, Kabupaten Malang.
Menurut keterangan Kapolresta, pelaku berinisial AEP (35) melakukan aksinya dengan berpura-pura mengajak ibu korban, Ibu ACA, bertemu untuk urusan bisnis di sebuah gerai Orange di daerah Oro-Oro Dowo, Kota Malang. Setelah ibu korban meninggalkan rumah, pelaku mendatangi kediaman korban yang saat itu hanya dijaga oleh asisten rumah tangga bernama Ibu SAT.
Dengan membawa sebilah pisau, pelaku mengancam asisten rumah tangga serta dua anak korban, SB (9) dan ADR (4). Pelaku kemudian membawa ADR, anak bungsu ACA, dan melarikan diri menggunakan mobil Toyota Calya berwarna oranye.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban segera menghubungi asisten rumah tangga dan langsung melapor ke Polresta Malang Kota. Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Polres Malang segera bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari para saksi.
Pelaku berhasil diamankan di kawasan Junrejo, Kota Batu, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, tim Jatanras gabungan berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan selamat dan sehat.
“Ini adalah bentuk kesigapan dan komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Nanang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku sempat meminta tebusan kepada ibu korban sebesar Rp150 juta. Sebelum melapor ke polisi, ibu korban sempat mentransfer uang tebusan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp10 juta, melalui sistem QRIS yang ternyata terhubung ke akun judi online milik pelaku.
Atas perbuatannya, AEP dikenakan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, kakek korban, Budiono, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas respon cepat dari jajaran kepolisian.
“Saya bersyukur kepada Tuhan dan sangat berterima kasih kepada Bapak-Bapak Polisi atas tindakan cepatnya. Dalam waktu kurang dari empat jam, cucu saya berhasil diselamatkan. Ini luar biasa,” ujarnya.
Budiono juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati karena pelaku penculikan bisa jadi orang terdekat yang dikenal baik.
“Kadang pelaku bukan orang asing, tapi justru orang yang sangat kita kenal. Semoga kita semua lebih waspada,” tambahnya.






