Hukum

Proyek Resto Kapal Kota Mojokerto Disegel Sejak 13 Januari 2025, Akhirnya Kejari Resmi Tetapkan 7 Tersangka

×

Proyek Resto Kapal Kota Mojokerto Disegel Sejak 13 Januari 2025, Akhirnya Kejari Resmi Tetapkan 7 Tersangka

Sebarkan artikel ini
5 tersangka proyek Resto Kapal kota Mojokerto yang telah diamankan Kejari kota Mojokerto.( Foto: Ist)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Proyek restoran berbentuk kapal di Kota Mojokerto yang disegel pihak Kejaksaan kota Mojokerto sejak tanggal 13 Januari 2025, akhirnya kini terjawab siapa tersangkanya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyegelan ini dilakukan oleh kejaksaan kota Mojokerto berkaitan dengan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang bersumber dari APBD kota Mojokerto TA 2023 senilai Rp 2,5 miliar.

Kejari Kota Mojokerto akhirnya secara resmi tetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit, 5 tersangka langsung ditahan, dan 2 tersangka masih mangkir, Kerugian Negara mencapai hingga Rp1,9 Miliar.

Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin S.H,M.H., kepada sejumlah Wartawan mengatakan, Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengacu pada laporan perkembangan penyidikan tertanggal 9 April 2025 silam.

“Untuk disampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dirilis pada 8 Mei 2025. Proses gelar perkara dilakukan sehari sebelumnya, yakni 23 Juni 2025.” Terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan resmi Kejari kota Mojokerto, ketujuh tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas hingga pelaksana proyek.

BACA JUGA :  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Ekstasi Saat Razia THM di Rantau Selatan

1. YS – Sekretaris Dinas PUPR, Perkim Kota Mojokerto, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit;

2. ZS – Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto, selaku PPTK, KPA, dan PPK proyek yang sama;

3. MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri, selaku pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit;

4. HAS – Selaku pelaksana pada proyek pembangunan Kapal Majapahit;

5. MK – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, selaku pelaksana proyek cover Kapal Majapahit;

6. CI – Selaku pelaksana proyek cover Kapal Majapahit;

7. N – Selaku pelaksana proyek cover Kapal Majapahit.

Kejari Kota Mojokerto menambahkan bahwa 7 tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776 sebagaimana termuat dalam hasil audit BPKP.

Atas perbuatan yang dilakukan, pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiaritas dikenakan dengan Pasal 3 UU yang sama.

BACA JUGA :  Ledakan Tewaskan 2 Korban di Mojokerto, Polisi Temukan Bahan Klorat

Lebih lanjut disampaikan, dari 7 tersangka yang dijadwalkan hadir hari ini, hanya lima orang yang memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. YS dikabarkan tidak hadir karena sakit, sementara MR mangkir tanpa keterangan.” Jelasnya.

Masih kata Kajari kota Mojokerto, pihaknya
pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

Untuk penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum kota Mojokerto. Kami akan menindaklanjuti proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan untuk pemanggilan ulang terhadap dua tersangka yang tidak hadir tetap akan dilakukan, dan upaya penahanan terhadap tersangka yang telah hadir dilakukan demi kepentingan penyidikan selanjutnya.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” pungkasnya.