Kriminal

Aniaya Satpam Pakai Pisau Dapur, Pria Asal Madura Ditangkap di Ubung Kaja

×

Aniaya Satpam Pakai Pisau Dapur, Pria Asal Madura Ditangkap di Ubung Kaja

Sebarkan artikel ini
Pelaku RA saat diamankan di Mapolsek Denpasar Utara, (sekilasmedia.com -Its)

Denpasar,Sekilasmedia.com –
Seorang pria asal Madura Jawa Timur berinisial RA (30) ditangkap polisi, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang satpam ETS (29) di wilayah Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita di depan sebuah kos kosan, Jalan Karya Makmur Gang Padi Ubung Kaja, Kota Denpasar.

Dalam peristiwa itu, ETS mengalami sejumlah luka serius, robek di bagian atas kepala, luka robek di daun telinga kiri, dan luka robek di bawah mata kiri akibat serangan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Selasa (8/7/2025) membenarkan dengan kejadian tersebut. Dikatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi saksi, termasuk mengumpulkan barang bukti.

BACA JUGA :  Curi Perhiasan Tetangga, Seorang Warga Desa Ketanon Berhasil Ditangkap Polsek Kedungwaru

“Pemeriksaan masih berlanjut, untuk memastikan kronologi serta motif kejadian tersebut,” katanya.

Kasus itu bermula saat korban ETS yang dalam kondisi diduga mabuk diminta oleh kakaknya Rian (30) untuk membeli bakso di luar area kos. Di lokasi korban bertemu dengan pelaku RA, kemudian terjadi cekcok yang berujung perkelahian.

Rian (kakak korban) yang mengetahui itu sempat melerai, namun mendapati kondisi adiknya sudah dalam keadaan luka luka. Atas kejadian tersebut Rian langsung melapor ke pihak kepolisian.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Denpasar Utara IPTU Ketut Darbawa, didampingi Ps. Kanit Reskrim AIPTU Wayan Rusmanta, segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

BACA JUGA :  Polisi Mengungkap Kasus Pembunuhan di Sukun Malang, Anak Angkat Korban Ditetapkan Tersangka

“Pelaku diamankan saat itu juga. Saat dia sedang duduk di depan kamar kosnya,” jelas AKP Sukadi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku RA mengakui perbuatannya, melakukan penganiayaan sebagai pembelaan diri. Ia mengaku didatangi oleh korban yang sedang mabuk dan membawa pisau dapur.

Secara refleks, pelaku memukul tangan korban hingga pisau terjatuh, kemudian menendang korban dan mengambil pisau tersebut lalu mengayunkannya ke arah kepala korban.

“Pelaku mengaku pisau terlepas saat bergulat dan tidak mengetahui keberadaan pisau setelah itu karena di lokasi sudah ramai warga yang melerai,” tutupnya.