Mojokerto,Sekilasmedia.com – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Alfan yang kini telah menetapkan satu orang tersangka. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa tersangka telah dilakukan penahanan dan berkas perkara hingga saat ini, dari penyidik sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah kami kirim ke kejaksaan, dan saat ini kami masih menunggu petunjuk dari jaksa peneliti. Apabila ada kekurangan, akan segera kami lengkapi,” ujar AKBP Ihram.
Kapolres juga menanggapi adanya informasi mengenai kegiatan di Kejaksaan Tinggi yang melibatkan beberapa lembaga bantuan hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan bukti baru yang mungkin ditemukan dalam proses pendampingan hukum.
“Saya berharap kepada keluarga dan lembaga pendamping hukum, jika memang ada alat bukti baru, mohon segera disampaikan kepada kami. Hingga saat ini, kami belum menerima adanya bukti atau formulir informasi tambahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihram menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap temuan baru secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menekankan bahwa Polres Mojokerto bekerja berdasarkan standar operasional, menjunjung keadilan, dan tidak akan membenarkan yang salah maupun menyalahkan yang benar.
“Saya minta tolong kepada semua pihak, jangan mengambil keuntungan sepihak dari kasus ini. Karena salah kata atau salah informasi bisa memprovokasi masyarakat. Mari kita sampaikan fakta yang benar dan akurat,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Mukhamat Alfan (18) ditemukan mengambang di Sungai Brantas setelah sebelumnya dinyatakan hilang.






