Kediri,Sekilasmedia.com— Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap Pencuri yang ‘mengarong’ Dua Lokasi Toko Ponsel I-Support dan Dancell.
Satreskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, saat rilis di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Kami (24/7/2025),
Kasus Pertama: Pelaku Nekat Mencuri Usai Ngopi Tengah Malam didasarkan atas Laporan Polisi LPB Nomor 121 tertanggal 14 Juli 2025. Korban dalam perkara ini adalah CV Dancell salah satu toko ponsel ternama di Kediri.
Pelaku, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Kediri, dengan menjalankan aksinya pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelumnya, pelaku diketahui sedang nongkrong di kawasan SLG hingga lewat tengah malam. Saat hendak pulang, ia melintas di Jalan KH Wahid Hasyim No.158, Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan melihat papan nama toko “Dancell”. Dari situ muncul niat jahatnya.Tanpa banyak pertimbangan, pelaku memarkir motor di sisi selatan toko, lalu menuju jendela samping selatan. Dengan kedua tangan kosong, ia berhasil membuka jendela yang dalam kondisi tidak terkunci dan memanjat masuk.
Di dalam toko, ia langsung menuju laci dan menggasak uang tunai sebesar Rp400 ribu serta satu unit HP Oppo A16. Tak puas, ia juga mengambil dua unit HP lain dari rak display, sehingga total tiga HP raib, selanjutnya pelaku kabur melalui jendela yang sama. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit rekaman CCTV, dus HP Oppo A16, satu unit motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Sementara untuk Kasus yang Kedua Pelaku Pencurian Membobol Toko Lewat Lantai Dua I-Support di Jalan Semeru Campurejo Mojoroto Kota Kediri dan pelaku berhasil ditangkap masih di hari yang sama, berdasarkan LP Nomor 108 tertanggal 19 Juni 2025.
Pelaku berinisial RND (33), warga Kabupaten Blitar, menyasar toko I-Support iPhone Kediri Shop & Service yang beralamat di Jalan Semeru No. 208, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Aksi terjadi pada Selasa dini hari, 22 April 2025. Awalnya, pelaku hanya berniat jalan-jalan dari rumah istrinya di Kecamatan Wlingi, Blitar. Namun saat melintas di depan toko iPhone, niat jahat pun timbul.
Dengan alat bantu berupa obeng, pelaku memanjat dinding samping barat toko setinggi 1,5 meter dan menyelinap ke lantai dua. Setelah berhasil mencongkel jendela, pelaku masuk ke dalam, lalu turun ke lantai satu dan menggasak tiga unit iPhone, yakni: iPhone XS Max, iPhone 11, iPhone 11 Pro
Ketiga ponsel itu ia simpan dalam jaket hoodie yang dipakai. Pelaku kemudian kabur melalui jalur masuk semula.
Saat ini, pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti termasuk alat obeng, jaket hoodie, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kejahatannya.
Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal 363 KUHP
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam rilisnya, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cpito Dwi Leksana menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aksi kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal, terlebih mereka yang dengan sadar mencuri di tengah malam dan merusak properti warga,” tegas AKP Cpito.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik usaha, untuk meningkatkan keamanan, termasuk dengan memasang CCTV dan memastikan seluruh akses toko terkunci rapat saat ditinggal.