Hukum

Bagas : Kejuaraan Pencak Silat Nglegok Cup 2025 Ilegal, Akan Dilaporkan

×

Bagas : Kejuaraan Pencak Silat Nglegok Cup 2025 Ilegal, Akan Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudho Dili Prasetiono ( Bagas )

 

Blitar, Sekilasmedia.com-Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, atau yang akrab disapa Bagas, menegaskan bahwa Kejuaraan Pencak Silat Nglegok Cup 2025 yang digelar mulai Jumat (8/8/2025) merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki koordinasi dan persetujuan dari pihak PSHT cabang yang sah.

Pernyataan ini disampaikan Bagas pada Jumat (8/8/2025) setelah menerima laporan dan melihat langsung flayer kejuaraan yang mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten Blitar, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan PSHT, serta menempatkan PSHT sebagai panitia pelaksana.

Menurut Bagas, PSHT Cabang Kabupaten Blitar yang dipimpinnya adalah organisasi resmi yang terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum RI, serta bernaung di bawah kepemimpinan Kang Mas Taufik sebagai Ketua Umum Pusat PSHT. Dengan demikian, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT harus melalui koordinasi dan persetujuan resmi dari cabang yang sah.

BACA JUGA :  Simpan 4 Botol Pil Dobel L Dalam Rumah, Oknum Karyawan Pabrik Ditangkap Polisi

“Kegiatan tersebut bisa dikatakan ilegal karena tidak ada koordinasi sama sekali dengan kami selaku pengurus resmi. Dalam aturan organisasi, hal ini jelas menyalahi prosedur dan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.

Bagas menambahkan, secara aturan internal maupun ketentuan hukum, kegiatan yang membawa nama dan logo organisasi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Meski demikian, ia menyayangkan fakta bahwa kejuaraan tersebut tetap berjalan dan bahkan mendapatkan lampu hijau dari Pemkab Blitar serta pihak keamanan.

BACA JUGA :  DIDUGA INTERVENSI, BERKAS KASUS PUNGLI TAK KUNJUNG KE TAHAP II 

“Seharusnya pihak-pihak terkait lebih cermat sebelum memberikan izin atau dukungan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan hukum maupun AD/ART organisasi,” ujarnya.

Pihaknya berencana mengambil langkah tegas dengan melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut kepada aparat penegak hukum, demi menjaga marwah dan legalitas organisasi.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke pihak berwenang agar ada tindakan tegas. Ini penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan nama PSHT secara sembarangan tanpa prosedur yang benar,” tegas Bagas.

Dengan demikian, PSHT Cabang Kabupaten Blitar menegaskan kembali bahwa setiap kegiatan yang membawa nama organisasi harus sesuai jalur resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. ddg