Hukum

Kuasa Hukum Rofian Ajukan Banding, Minta Hakim Lebih Adil dalam Kasus Kematian Ngancar

×

Kuasa Hukum Rofian Ajukan Banding, Minta Hakim Lebih Adil dalam Kasus Kematian Ngancar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Rofian Ajukan Banding, Minta Hakim Lebih Adil dalam Kasus Kematian Ngancar.M.Rofian bersama rekans saat menyerahkan memori banding.(Foto:Ist/Saman/Sekilasmedia.com)

Kediri, Sekilasmedia.com – Sidang Kasus Pembunuhan satu keluarga membuat ruang sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum M. Rofian (30), terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga dari empat korban satu keluarga di Desa Pandantoyo, Ngancar, resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Rofian Penasehat Hukum Terdakwa melakukan memori banding ini usai vonis mati dijatuhkan terhadap Christina Yusa Cahyo Utomo (35), salah satu pihak yang disebut terlibat dalam perkara. Banding tersebut menjadi tindak lanjut atas pernyataan resmi yang disampaikan pada sidang 13 Agustus lalu.

Pertimbangan Hakim Dinilai Keliru
Penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyebut ada banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim tingkat pertama.

BACA JUGA :  Surat Edaran, Nalar Hukum, dan Ujian Kedewasaan Persatuan

“Di dalam pertimbangan hukum majelis hakim banyak yang keliru. Contohnya di halaman 99, hakim mengambil pendapat yang tidak sesuai konteks, seolah hanya mencekik saja sudah dianggap pembunuhan berencana. Hal serupa juga muncul di halaman 97,” jelasnya, Rabu (19/8/2025).

Rofian menyebut, perkara ini bukan sekadar hitam-putih, melainkan menyangkut nyawa manusia yang harus diperlakukan dengan hati-hati. “Jangan sampai rakyat kecil dikit-dikit dimatikan. Hukum harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Datang untuk Ambil Mobil, Bukan Membunuh?
Dalam memori banding, kuasa hukum menekankan pada pokok perkara soal motivasi terdakwa datang ke rumah korban. Menurut Rofian, kehadiran kliennya bukan dengan niat menghabisi nyawa, melainkan mengambil kembali mobil Avanza yang diklaim hasil pembelian bersama dengan Christina Yusa.

BACA JUGA :  Terkait Peristiwa Dangdutan di Tegal Kota, Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal sebagai Tersangka

“Avanza itu dibeli bersama. Enam puluh juta dari Huda, sisanya dari Christina. Jadi saat itu terdakwa hanya ingin mengambil mobilnya, bukan dengan niat melakukan pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Harapan pada Pengadilan Tinggi, Kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi dapat melihat kembali kasus ini secara jernih, tidak hanya terpaku pada tafsir formal dalam putusan tingkat pertama.

“Ini soal rasa keadilan. Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan dengan objektif dan bijaksana,” tutup Rofian.

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik lantaran menyangkut tragedi kemanusiaan satu keluarga yang tewas secara mengenaskan di pedesaan Kediri. Bagi sebagian warga, langkah banding ini menjadi pertaruhan antara mencari keadilan hukum atau sekadar mengulang luka lama keluarga korban.