Blitar, Sekilasmedia.com-Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Blitar (DC) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.
DC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-391/M.5.48/Fd.2/09/2025.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DC, selaku mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar. Tersangka diduga telah gagal dalam membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
DC menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, mulai dari pukul 11.00 sampai 18.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, Dicky keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi pink khas pesakitan kejaksaan, dengan kedua tangan diborgol.
Kini, DC harus menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 18 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.
“Tersangka beritikad baik langsung memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II B Blitar,” lanjutnya.
Kejari Kabupaten Blitar pun masih terus mengembangkan kasus ini. Penetapan tersangka atas Dicky juga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak.
Zulkarnaen menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. “Kami masih terus mengembangkan penyidikan terkait kasus ini. Bila nanti ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegasnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,1 Miliyar.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya Direktur CV Cipta Graha Pratama M Bahweni, Admin CV Cipta Graha Pratama M Iqbal Daroini, Sekretaris Dinas PUPR Heri Santosa, Kabid SDA Dinas PUPR Hari Budiono alias Budi Susu dan Penanggung Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) M Muchlison (kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah). ddg