Hukum

Qris Tipu-tipu Belanja Online, Uang Ratusan Juta Melayang

×

Qris Tipu-tipu Belanja Online, Uang Ratusan Juta Melayang

Sebarkan artikel ini
Salah satu akun penipu di medsos. (Foto aurel)

Jember, Sekilasmedia.com- One stop shopping cukup pakai ponsel. Kemudahan berbelanja via online menjadi pilihan
masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan.

Bagaimana tidak, belanja kebutuhan pokok dan gaya hidup tidak perlu lagi dandan cantik dan pergi ke mall atau super market, cukup scrol-scrol layar ponsel sambil rebahan di kursi atau di kasur, barang yang diinginkan sampai di rumah.

Namun, kemudahan belanja tersebut dimanfaatkan para kriminal untuk meraup keuntungan bejibun. Modal jaringan internet, mereka memperdayai para korbannya.

Adalah Retha Karmila (35) warga Kaliwates Jember. Ibu dua anak ini menjadi korban qris abal-abal. “Saya kehilangan tabungan 150 juta,” terang Retha.

Uang ratusan juta melayang dalam sekali klik. Retha men-scan barcode pembelian baju via online tik tok. Ternyata barcode yang dikirim milik penipu bukan pemilik toko online. Merasa menjadi korban penipuan, Retha melapor ke Mapolres Jember.

BACA JUGA :  Polsek Manyar Ringkus Maling Motor 3 TKP, Tertangkap Saat Main Judi Slot di Warkop

Modus scan qris abal-abal ini, pelaku memantau para korbannya melalui medsos tik tok, shoppe dan tokopedia. Pelaku masuk dalam live jualan seseorang. Mereka mengamati setiap komentar. Begitu ada yang ingin membeli produk yang ditawarkan melalui live tersebut, pelaku mulai beraksi.

Pelaku mengirim pesan pribadi langsung kepada calon korbannya dan memberikan arahan pembelian melalui barcode. Mereka mengaku admin toko.

Korban yang terjerat mengikuti semua arahan pelaku. Tanpa disadari, korban membuka M-banking dan men-scan barcode yang dikirim pelaku. Pelaku dengan leluasa mencantumkan sejumlah nominal yang akan dikirim korban. Dalam hitungan detik, dana yang tersimpan dalam tabungan korban berpindah ke rekening pelaku.

Biasanya, pelaku acak mencari korbannya. Semacam iseng-iseng berhadiah. Siapa yang tak sadar ditipu akan menyetor sejumlah uang. Sementara calon korban yang menyadari modus penipu tersebut, pasti akan mengabaikan.

Menurut Niken Dyah Pristanti, Analis PEPK OJK Jember, penipuan kirim barcode atau Qriss tersebut dinamakan Quishing. Quishing adalah bentuk modus penipuan baru.

BACA JUGA :  Pantau Status Korban di Medsos, Dua Pria Bobol Rumah di Junrejo Batu, Gasak 210 Keping Emas

“Karena tergolong masih baru, kami baru menerima satu pelapor yang mengadu menjadi korban Quishing di wilayah Sekar kijang (Jember, Situbondo, Banyuwangi, Bondowoso dan Lumajang),” jelas Niken pada Jumat (19/9) pagi.

Niken menambahkan selain Quishing, kantor OJK Jember telah menerima 49 pengaduan tentang penipuan jenis lainnya. Data pengaduan tersebut, tercatat di OJK Jember periode Juli 2025.

“Jenis penipuannya bermacam-macam. Ada yang seperti model shopee, mengaku pegawai shoppee terus menawarkan buka blokir shopeepay yang ujung-ujungnya diarahkan ke pinjol, ” terang Niken panjang lebar.

Niken menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan kesesuaian barcode sebelum melakukan transaksi yaitu rekening tujuan/penerima. Hati-hati dalam berkomunikasi, verifikasi terhadap pihak sebelum mengirimkan informasi. ⁠Periksa kredibilitas dan situs penjual.

“Apabila sudah terlanjur melakukan transaksi ke rekening penipu, segera laporkan melalui iasc.ojk.go.id untuk segera dilakukan penundaan, penolakan transaksi atau pemblokiran rekening pelaku, ” tandas Niken.