Daerah

Lurah Tandang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan Prasarana Umum

×

Lurah Tandang Angkat Bicara Soal Sengketa Lahan Prasarana Umum

Sebarkan artikel ini
Lurah Tandang, Kecamatan Tembalang, Ony Gunarti Setyo Rini, S.IP, saat ditemui wartawan sekilasmedia.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Semarang,Sekilasmedia.com – Lurah Tandang, Kecamatan Tembalang, Ony Gunarti Setyo Rini, S.IP, angkat bicara terkait polemik pemanfaatan lahan prasarana umum di wilayah Karanggawang Baru RT 02 RW 06. Lahan tersebut saat ini dikuasai salah satu warga untuk kepentingan pribadi.

Ony mengatakan, persoalan ini sebelumnya pernah disampaikan secara lesan oleh mantan Ketua RT setempat Ribut Musprihadi,
bersama sejumlah warga. Namun karena sudah masuk ranah hukum, pihak kelurahan tidak bisa turun tangan lebih jauh.

BACA JUGA :  Jelang Nataru Satpol PP Kota Mojokerto Razia Tempat Hiburan Dan Rumah Kos

“Karena sudah dilaporkan ke kepolisian, kami hanya bisa menyarankan semua pihak untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” kata Ony kepada wartawan, Senin, 22 September 2025.

Terkait status hukum kavling nomor 32 dengan luas 150 meter persegi (ex. C Desa No. 417 Persil 47 kelas D IV) yang disebut sebagai lahan prasarana umum, Ony belum dapat memastikan. Ia menyebut kemungkinan pencatatan lahan masih berada di kelurahan sebelum adanya pemekaran wilayah.

Ony menambahkan, dirinya baru menjabat sebagai Lurah Tandang sejak September 2019 sehingga tidak mengetahui ihwal dokumen lama, termasuk surat pernyataan pelimpahan tanah dari H. Munawar kepada Sujijanto pada 6 Maret 2007, serta dari Sujijanto kepada Ribut Musprihadi pada 3 Oktober 2013.

BACA JUGA :  Bupati Probolinggo Buka Workshop, Evaluasi implementasi Aplikasi Siskeudes Tahun 2018

“Kelurahan Tandang belum pernah menerima laporan atau aduan resmi dari masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan prasarana umum. Informasi yang kami terima hanya sebatas penyampaian dari Ketua RT bersama warga,” ujarnya.

Ony menegaskan, lantaran perkara ini telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kelurahan tidak lagi memiliki ruang untuk memediasi.

Penulis : Dwi Saptono