Mojokerto,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 kepada 742 penerima manfaat pada Selasa (8/10/2025). Penyaluran ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di PR. Jaya Makmur Abadi untuk 431 penerima dan di Pendopo Kecamatan Mojoanyar untuk 311 penerima.
Bantuan ini menyasar kelompok masyarakat terdampak, meliputi buruh pabrik rokok, buruh tani dan petani cengkeh, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta perempuan usia produktif yang memiliki usaha mikro. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp250.000 per bulan selama empat bulan, yang disalurkan sekaligus dengan total Rp1.000.000.
Kegiatan penyaluran turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Try Raharjo Murdianto, S.STP., M.AP, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto serta Executive Manager PT Pos Indonesia Cabang Mojokerto. Dalam sambutannya, Try Raharjo menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil cukai atau tembakau, yang salah satunya digunakan untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok.
“BLT ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan daya beli masyarakat, khususnya para buruh pabrik rokok dan kelompok rentan lainnya. Kami pastikan penyaluran dilakukan secara transparan dan tanpa potongan,” tegas Try Raharjo.
Ia menambahkan, selain bantuan tunai, pemerintah juga memberikan edukasi kepada penerima manfaat agar dana yang diterima digunakan secara produktif, seperti untuk modal usaha mikro, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun peningkatan kesejahteraan keluarga.
Lebih lanjut, Kadinsos Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses penyaluran BLT DBHCHT tahun 2025, mulai dari penyusunan petunjuk teknis, verifikasi lapangan, hingga distribusi bantuan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga penyaluran ini berjalan lancar. Jika ada permasalahan di lapangan, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan SANG PATIH KESOS, baik dengan datang langsung ke Kantor Dinas Sosial maupun melalui WhatsApp di nomor 0812-1112-4799,” jelasnya.
Program BLT DBHCHT ini diharapkan mampu menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika industri hasil tembakau.
“Kami berharap bantuan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi stimulus untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Kabupaten Mojokerto,” tutup Try Raharjo.(Wibowo/Adv)






