Daerah

Sekda Bondowoso Tegaskan Komitmen Cegah Judi Online: Sosialisasi Saja Tak Cukup!

×

Sekda Bondowoso Tegaskan Komitmen Cegah Judi Online: Sosialisasi Saja Tak Cukup!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) di Aula Sabha Bina Praja I Pemkab Bondowoso, Kamis (23/10/2025). (Foto: Rifky Gimnastiar/SM)

Bondowoso,Sekilasmedia.com — Usai kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online (Judol) di Aula Sabha Bina Praja I Pemkab Bondowoso, Kamis (23/10/2025), Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, M.Fil, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen kuat dalam mencegah dan memberantas praktik judi online di lingkungan ASN maupun masyarakat luas.

“Itu juga perlu disosialisasikan, tapi sosialisasi saja tidak cukup. Harus ada pengawasan dan komitmen dari semua pihak,” ujar Sekda Bondowoso, Fathur Rozi.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk turut melakukan pengawasan di lingkup kerja masing-masing, agar tidak ada ASN yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
“Tugas mereka melaporkan secara rutin. Ini perlu kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan media. Tanpa kolaborasi, Bondowoso bebas judi itu sulit diwujudkan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Perjelas Status Lahan Dan Percepat Proses Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat

Ia juga menuturkan bahwa langkah pencegahan judi online harus dibarengi dengan upaya edukasi digital kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming keuntungan instan dari praktik tersebut.
“Kita ingin dunia digital di Bondowoso lebih sehat. Jangan dipenuhi konten-konten destruktif, tapi yang mendidik dan memberdayakan masyarakat,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan terkait wacana pemeriksaan ponsel ASN, Fathur menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang memeriksa data pribadi, namun pemeriksaan aplikasi tertentu secara berjenjang dimungkinkan untuk kepentingan pengawasan kedinasan.
“Kalau isi HP tentu privasi, tapi pengecekan aplikasi bisa dilakukan secara berjenjang dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

BACA JUGA :  MWCNU Cerme Perkuat Organisasi dan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Perda Kemitraan

Ia menambahkan bahwa jika ditemukan ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, pasti ditindak. Tapi tentu ada tahapan pembinaan terlebih dahulu,” katanya.
Lebih lanjut, Fathur menjelaskan bahwa hingga kini belum ditemukan adanya ASN Bondowoso yang terlibat dalam praktik judi online. Meski begitu, pengawasan tetap akan diperketat bersama aparat penegak hukum (APH).
“Belum ada laporan sejauh ini. Tapi pengawasan akan terus berjalan dan dilakukan bersama APH,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dampak judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga menghancurkan ekonomi masyarakat kecil.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar Bondowoso benar-benar terbebas dari praktik judi online.