SUBANG, Sekilasmedia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Rakyat Mandiri (KRM) berencana melaporkan tiga desa di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Subang. Ketiga desa tersebut yakni Desa Parapatan, Desa Rancamahi, dan Desa Panyingkiran.
Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Senin (3/11/2025), oleh ketua LSM Komando Rakyat Mandiri, Asep Gumelar, S.T., laporan itu terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di masing-masing wilayah.
Ketua Umum LSM Komando Rakyat Mandiri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung yang dianggap cukup untuk menjadi bahan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Kami melihat ada indikasi kuat ketidaksesuaian antara realisasi fisik kegiatan dan anggaran yang tercantum dalam laporan APBDes. Oleh karena itu, kami akan menyerahkan berkas laporan kepada Tipikor Polres Subang agar segera ditindaklanjuti, besok ” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LSM KORMA dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Subang. “Dana Desa harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan menjadi ladang penyimpangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Purwadadi maupun kepala desa terkait belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pelaporan tersebut.






