Malang, sekilasmedia.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang disomasi oleh kuasa hukum ahli waris pemilik tanah di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (16/12/2025). Somasi dilayangkan menyusul dugaan klaim sepihak Pemkot Malang atas sebidang tanah milik warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Somasi tersebut disampaikan oleh Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., advokat pada Kantor Hukum JK Tritjahjana & Partners, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Desember 2025. Ia bertindak sebagai kuasa hukum Joko Wahyono, ahli waris almarhum Bambang Soekihardjo, pemilik tanah seluas 4.980 meter persegi dengan Letter C Nomor 1926, Persil Nomor 108, Klas D.II, yang terletak di Kelurahan Mulyorejo.
Dalam somasinya, kuasa hukum menyatakan keberatan atas pemasangan papan pengakuan aset Pemerintah Kota Malang di atas lahan kliennya tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun proses klarifikasi terlebih dahulu.
“Klien kami sangat terkejut karena tanah yang sejak tahun 1990 dibeli secara sah, dikelola, dan tidak pernah ditelantarkan, tiba-tiba dipasang plang sebagai aset Pemerintah Kota Malang,” tegas Djoko Tritjahjana, yang juga menjabat Wakil Ketua JMSI Malang Raya bidang Advokasi dan Hukum kepada wartawan.
Djoko menjelaskan, kepemilikan tanah kliennya memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Akta Jual Beli Nomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Sukun, serta Akta Pembagian Hak Mewarisi Nomor 20 tanggal 11 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris di Kota Malang. Tanah tersebut juga tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.
Lebih lanjut, lahan tersebut sejak tahun 2019 hingga September 2028 disewakan kepada PT Kebon Agung Malang dan dimanfaatkan untuk penanaman tebu. Aktivitas pemanfaatan lahan hingga kini masih berlangsung.
Permasalahan ini mencuat ketika pihak ahli waris mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kota Malang. Dalam proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa tanah yang dimohonkan ternyata juga pernah diajukan permohonan sertifikat oleh Pemerintah Kota Malang.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Atas dasar apa Pemkot Malang mengajukan sertifikasi tanah milik masyarakat tanpa alas hak yang sah dan tanpa komunikasi dengan pemiliknya,” ujar Djoko.
Kuasa hukum menilai tindakan penguasaan tanah masyarakat secara diam-diam, termasuk pemasangan plang aset dan pengajuan sertifikat tanpa persetujuan pemilik hak, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya, baik secara moril maupun materiel.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar dalam waktu 2 x 24 jam, papan pengakuan aset Pemerintah Kota Malang segera dicabut dari lokasi tanah kliennya. Selain itu, mereka mendesak Pemkot Malang untuk menginisiasi pertemuan bersama pihak terkait, termasuk BPN Kota Malang, guna mencari kejelasan dan penyelesaian hukum yang adil.
“Somasi ini bukan untuk mengancam, tetapi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap ada itikad baik dari Pemkot Malang agar masalah ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambah Djoko, yang juga menjabat Wakil Ketua JMSI Malang Raya Bidang Advokasi dan Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. (*)
Penulis : S Basuki






