Hukum

Aktivitas Diduga Perjudian Konvensional Terlihat Terbuka di Wilayah Tegalarum Kecamatan Bendo

×

Aktivitas Diduga Perjudian Konvensional Terlihat Terbuka di Wilayah Tegalarum Kecamatan Bendo

Sebarkan artikel ini
Itu hasil kita investigasi yg potongan video berdiri tidak miring itupun sembunyi sembunyi.(foto: Eko.p)

Magetan,Sekilasmedia.com-Praktik perjudian konvensional berupa sabung ayam dan permainan dadu diduga masih berlangsung secara terbuka di wilayah Kabupaten Magetan. Tim awak media menemukan sebuah arena perjudian berukuran cukup besar di Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, yang beroperasi di area tegalan terbuka dan jauh dari permukiman warga.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan puluhan orang berkumpul mengelilingi arena sabung ayam. Di tempat yang sama, aktivitas perjudian dadu juga berlangsung secara bersamaan tanpa adanya sekat. Kegiatan tersebut terlihat berjalan bebas, tanpa pengamanan maupun upaya penyamaran, sehingga menimbulkan kesan bahwa praktik ini telah menjadi rutinitas.

Kejanggalan sudah terlihat sejak awal kedatangan awak media. Saat kendaraan diparkir, seseorang meminta uang sebesar Rp5.000 dengan alasan sebagai biaya parkir. Pungutan tersebut mengindikasikan adanya sistem pengelolaan yang terorganisir, bukan sekadar aktivitas perjudian yang bersifat spontan.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Ditangkap

Di sekitar arena, tampak sejumlah warung yang beroperasi menjajakan makanan dan minuman bagi para pengunjung. Keberadaan fasilitas pendukung tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian di lokasi ini telah berlangsung cukup lama dan diketahui oleh banyak pihak.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian tersebut diduga tetap berjalan karena adanya dugaan “pengkondisian” terhadap oknum aparat.
“Kalau ada aparat datang ke sini, biasanya diberi rokok, kopi, atau uang. Kalau sudah begitu, aman,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Magetan. Dugaan adanya pemberian uang atau fasilitas kepada oknum aparat membuka kemungkinan bahwa praktik perjudian ini belum sepenuhnya tersentuh penindakan hukum.
Saat ditanya mengenai siapa pihak yang menjadi bandar utama, warga tersebut mengaku tidak mengetahuinya.

Ia menyebut sebagian besar pemain berasal dari luar desa bahkan luar kecamatan, sehingga warga sekitar sulit mengenali siapa pengelola utama arena perjudian tersebut.
Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional seperti sabung ayam dan dadu maupun perjudian daring. Instruksi tersebut sejalan dengan program Asta Cita dan agenda reformasi penegakan hukum.

BACA JUGA :  Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Hukum JMSI Malang Raya Layangkan Somasi ke Pemkot Malang

Secara hukum, praktik perjudian melanggar Pasal 303 KUHP tentang larangan menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap perjudian yang dilakukan di tempat umum.

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Magetan. Publik berharap adanya langkah tegas, transparan, dan berkeadilan agar hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu.