Gresik,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kota. Dalam operasi yang digelar Minggu malam (4/1/2026), tiga pengedar asal Surabaya berhasil diamankan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 7,9 gram, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasus ini bermula dari penangkapan CA (27), warga Kecamatan Tandes, Surabaya, yang diamankan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Boboh, Desa Gantang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu klip plastik berisi sabu seberat 0,099 gram.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari GZ melalui perantara AI. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke Surabaya dan mengamankan AI (47) di sebuah rumah di Jalan Gadel Tengah, Kecamatan Tandes. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Sekitar satu jam kemudian, petugas kembali melakukan penggerebekan di lokasi lain yang masih berada di Jalan Gadel Tengah. Di tempat tersebut, polisi menangkap GZ (19), yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Dari tangan GZ, polisi menyita dua plastik berisi sabu dengan berat total 7,884 gram, uang tunai Rp5.400.000, satu pak plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya yang berasal dari luar daerah.
“ Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba maupun gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Polri 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.