Hukum

Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Pelaku Penipuan Motor Berhasil Dibekuk Polisi

×

Modus Kenalan Lewat Aplikasi, Pelaku Penipuan Motor Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Pacet menyerahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto (Tahap II), Selasa (3/2/2026). ( Foto: Sekilasmedia.com)

Mojokerto , Sekilasmedia.com-Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui aplikasi pertemanan daring.

Kapolsek Pacet AKP Moh. Khoirul Umam, S.E., M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Indomaret Pandan, Desa Pandanarum, Kecamatan Pacet.

Korban berinisial DA sebelumnya berkenalan dengan pelaku berinisial SK alias Sandi, warga Kota Surabaya, melalui aplikasi Litmatch.

Setelah berlanjut ke komunikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban bertemu dan berwisata ke kawasan Pacet.

BACA JUGA :  Konferensi Pers Akhir Tahun 2023, Ungkap Kasus di Polresta Mojokerto Menurun

“Korban menjemput pelaku di wilayah Bungurasih, Sidoarjo, menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Setelah berwisata di Pacet, mereka singgah di Indomaret Pandan. Saat korban masuk ke toko, pelaku berpamitan membeli bahan bakar, namun tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor korban,” terang AKP Khoirul Umam.

Menyadari menjadi korban penipuan, DA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pacet.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Pacet berhasil mengamankan pelaku di sekitar Terminal Mojokerto.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat Nopol L-3495-EI atas nama Mastutik, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

BACA JUGA :  Kapolda: Rantai , Tangan Kaki Pelaku Narkoba

Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026), Unit Reskrim Pol melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Proses penyerahan dilakukan setelah pengambilan tahanan dari Lapas Kelas IIB Mojokerto.

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
Polsek Pacet

mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang bermula dari perkenalan di media sosial maupun aplikasi pertemanan daring.