Hukum

Polda Bali Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 10 Kg

×

Polda Bali Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Barang Bukti Capai 10 Kg

Sebarkan artikel ini
Kapolda Bali didampingi Ditresnarkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas menunjukan barang bukti narkoba saat konferensi pers (foto sekilasmedia.com/soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Tim Ditresnarkoba Polda Bali membongkar peredaran gelap narkotika jaringan internasional dengan barang bukti fantastik, yakni hampir mencapai 10 kilo gram.

Jumlah barang bukti yang diamankan Kokain sebanyak 1.295,20 gram, Sabu Sabu 5.984,14 gram dan Ekstasi atau Ineks 5.052 butir, dengan nilai uang mencapai lebih Rp 15 miliar.

Untuk pelaku kasus Kokain, Halil Sener (26) warga negara Turki, dibekuk pada 3 Februari 2026 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kemudian kasus Sabu, Bayu Hidayatullah (33) dan Agus Susanto (49) digulung pada 4 Februari 2026 di Pelabuhan Gilimanuk.

Lalu kasus Ekstasi, Aguslim Tanjung (52) dan Irwansyah (36) diringkus pada 31 Januari 2026, saat menginap di Hotel dekat Pelabuhan Gilimanuk.

Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya disampingi Diresnarkoba Kombes, Pol. Radiant dan Kabid Humas Kombes Ariasandy, Sabtu (7/2) menjelaskan, penangkapan tersangka Halil dilakukan ketika petugas Beacukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, mencurigai barang bawaan tersangka sebagai penumpang pesawat Emirates Ek368 mendarat di Bali dari Dubai.

BACA JUGA :  Operasi Tumpas Semeru, Polres Mojokerto Kota Ringkus Dua Tersangka Narkoba

Saat petugas melakukan scan X-ray ditemukan satu buah kemasan plastik yang di dalamnya berisi serbuk putih.

“Karena curiga petugas Beacukai menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan. Alhasil ditemukan  narkotika I jenis Kokain seberat 1.295,20 gram,” kata Kapolda Bali.

Sementara penangkapan terhadap tersangka Bayu dan Agus, setelah Ditresnarkoba Polda Bali mendapat informasi dan melakukan penyelidikan di wilayah Jembrana. Keduanya diamankan tanpa perlawanan di Pos 2 penjagaan dengan barang bukti Sabu yang dibawa dari daerah Priok, Kampung Bahari, Jakarta melalui jalur darat untuk di edarkan di wilayah Bali.

“Penangkapan pelaku ini setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya dua orang yang membawa narkoba melalui jalur laut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Polres Magetan Amankan Korban dan Beri Pendampingan Khusus

Berikutnya, tersangka Aguslim dan Irwansyah ditangkap saat menginap di sebuah hotel di wilayah Gilimanuk Jembrana. Hasil interogasi keduanya mengaku mendapatkan Ekstasi dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia. Barang haram itu diambil di pelabuhan tikus wilayah Peureulak, Aceh Timur, dan dibawa ke Bali melalui jalur darat.

“Kedua tersangka ini ke Bali naik bus membawa narkotika dan mengaku dapat upah Rp 10 -50 juta. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Terkait pengungkpan kasus narkotika tersebut Polda Bali menghimbau dan mengajak masyarakat agar waspada, saling menjaga, mengawasi dan saling mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari narkoba,” tutup Kapolda Bali.

Penulis : Soni