Hukum

Polres Badung Ringkus Tiga Jambret Yang Tewaskan Pemotor Wanita di Bali

×

Polres Badung Ringkus Tiga Jambret Yang Tewaskan Pemotor Wanita di Bali

Sebarkan artikel ini
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, ungkap kasus jambret di Kerobokan Kelod (foto sekilasmedia.com/soni)

 

Badung ,Sekilasmedia.com-Kasus jambret di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang menyebabkan pemotor wanita bernama Juhaeryah Velina (46) tewas akhirnya terungkap.

Tiga terduga jambret asal Jawa Barat, berinisial AD (24), SY (21), dan AS (40) ditangkap. Mereka merupakan residivis kasus pencurian yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gianyar.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, penangganan kasus ini dilakukan tim gabungan Polsek Kuta Utara, Polres Badung dan Polda Bali.

Dua pelaku diringkus di Tabanan saat mencoba kabur ke Jawa Barat dengan menumpang mobil travel lewat jalur darat pada 12 Februari 2026. Sedangkan satu tersangka ditangkap di daerah Sanur, Denpasar Selatan.

BACA JUGA :  Kinerja PLT Dinas Kesehatan Lamban FLAJK Mengeluh

“Penangkapan yang di Tabanan dibantu Polsek Kerambitan saat razia pemeriksaan kendaraan melintas di wilayah tersebut,” kata AKBP Joseph, Sabtu (21/2/2026).

Aksi penjambretan ini terjadi saat korban (Juhaeryah) melintas di Jalan Raya Pengubengan Kauh, menggunakan sepeda motor usai ikut pertemuan komunitas motor. Ketiga pelaku berboncengan tiga dengan satu motor secara acak menyasar korban melintas, lalu memepet korban dari sebelah kiri dan menarik paksa tas miliknya hingga korban oleng menabrak tiang listrik.

“Pelaku berinisial SY yang menarik tas korban. Ia duduk paling depan, bukan yang mengendarai motor,” jelas Kapolres.

Setelah menabrak tiang listrik korban mengalami pendarahan hebat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Sementara pelaku yang juga sempat jatuh langsung kabur setelah gagal merampas barang incaran mereka.

BACA JUGA :  20 Anak Tewas Akibat Serangan Israel, Jenna Ortega Bagikan Postingan Menuntut Israel

“Ketiga pelaku ini semuanya residivis kasus pencurian yang baru saja bebas pada Januari dan Februari 2026,” tutur Joseph.

Terhadap barang bukti, polisi menyita satu motor Honda Vario dengan pelat palsu yang digunakan pelaku, serta motor Honda Stylo dan tas mewah milik korban. Berdasarkan hasil pendalaman, motor yang digunakan ketiga pelaku juga hasil curian.

“Status kendaraan yang digunakan pelaku merupakan barang dari hasil tindak pidana pencurian dan akan kami lakukan pengembangan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara,” tutup AKBP Joseph.

Penulis : Soni