Kesehatan

BPJS Kesehatan Mojokerto Tingkatkan Pemahaman Informasi Status Kepesertaan JKN Kepada Perangkat Desa

×

BPJS Kesehatan Mojokerto Tingkatkan Pemahaman Informasi Status Kepesertaan JKN Kepada Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi Informasi Kepesertaan Program JKN bersama perangkat desa se-Kabupaten Jombang di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Rabu (25/02). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait status kepesertaan, kanal layanan 24 jam seperti PANDAWA, Mobile JKN, dan Care Center 165, serta mekanisme reaktivasi PBI JKN melalui Dinas Sosial setempat guna memastikan masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara optimal.(foto: doc)

 

Jombang ,Sekilasmedia.com– BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Informasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang pada Rabu (25/02). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang Agung Hariadi beserta perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Jombang.

Harman Caesa Pradana, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Mojokerto menjelaskan terkait pentingnya kepesertaan dalam Program JKN sebagai bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan mendapatkan jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan sehingga tidak perlu khawatir terhadap risiko biaya pengobatan yang besar.

“Dengan menjadi peserta JKN, masyarakat akan mendapatkan perlindungan kesehatan bagi diri sendiri maupun keluarga. Program JKN juga menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui pembayaran iuran secara rutin,” jelas Harman.

Harman juga menjelaskan tentang kanal layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakan baik tatap muka langsung maupun kanal layanan non tatap muka. Layanan non tatap muka dapat diakses selama 24 jam melalui PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165 sehingga memudahkan peserta dalam memperoleh informasi maupun layanan administrasi kepesertaan.

BACA JUGA :  Penyerahan Kartu BPJS Gratis dan KIP di 4 Kecamatan Langsung Oleh Wakil Bupati Asahan

“BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal layanan yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam, seperti PANDAWA, Mobile JKN dan Care Center 165. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengurus administrasi kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelas Harman.

Harman juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang yang status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dinonaktifkan, reaktivasi dapat diajukan melalui Dinas Sosial setempat dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal inilah yang perlu dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan juga perangkat desa yang diberikan sosialisasi hari ini agar prosesnya berjalan dengan lancar.

“Untuk masyarakat Kabupaten Jombang yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan dan membutuhkan pelayanan kesehatan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dan dipastikan datanya harus sesuai dan lengkap. Disini perangkat memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa, termasuk dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban sebagai peserta JKN,” jelas Harman.

BACA JUGA :  Lewat Program NEW REHAB, Ari Tuntaskan Tunggakan dan Alih Segmen JKN Tanpa Beban

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, yang menyampaikan bahwa pemahaman perangkat desa terkait Program JKN sangat penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan bantuan terkait kepesertaan jaminan kesehatan. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai kepesertaan JKN sehingga informasi yang benar dapat disampaikan kepada masyarakat secara luas. Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi dan komunikasi antar pihak dapat semakin kuat dalam mendukung perlindungan kesehatan masyarakat di Kabupaten Jombang.

“Koordinasi yang baik anatara Dinas Sosial, BPJS Kesehatan dan perangkat desa sangat diperlukan untuk memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dapat terlayani dengan baik. Perangkat desa salah satu pihak yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga dapat menjadi sumber informasi yang tepat terkait kepesertaan JKN. Harapanya kegiatan ini nantinya dapat disampaikan kepada masyarakat, sehingga dari desa dapat memberikan jawaban yang sesuai kepada masyarakat jika ada yang mengajukan pertanyaan,” tutupnya. (adv)