Hukum

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

×

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pengedar 2 Kg Serbuk Petasan di Warkop Desa Pelemwatu

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Gresik ringkus pengedar 2 kg serbuk petasan di warkop Desa Pelemwatu. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik,Sekilasmedia.com– Satreskrim Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan mengungkap kasus peredaran bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di wilayah Kecamatan Menganti.

Melalui Unit Resmob, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HDP (19), warga Dusun Kayujaran, Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (1/3/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran serbuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, pada Sabtu (28/2) malam.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA :  Misteri Kematian Siswa SMK di Mojokerto M Alfan, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penyergapan di salah satu warung kopi di Desa Pelemwatu sekitar pukul 01.30 WIB.

“ Tersangka kami amankan saat berada di warung kopi,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram serbuk petasan siap edar, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam dengan nomor polisi AG-2954-YZ yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Asahan Ringkus 3 Pelaku Judi Tembak Ikan

“ Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal,” tambahnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

Untuk pengaduan terkait kejahatan, kecelakaan lalu lintas, maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan “Cak Rama” Polres Gresik di nomor 0811-8800-2006 melalui WhatsApp maupun telepon.