Subang,Sekilasmedia.com- Sikap Kepala Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, menuai sorotan tajam setelah dinilai tidak kooperatif dalam agenda audiensi resmi yang diajukan oleh Lembaga Independen Pengawas Aset Nasional Indonesia (LIPAN).
Alih-alih memberikan klarifikasi, ketidakhadiran pihak pemerintah desa dalam forum tersebut justru memicu tanda tanya besar dan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua LIPAN Indonesia, Ade Kartono, menegaskan bahwa sikap tersebut bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga memperkuat dorongan bagi pihaknya untuk menempuh jalur hukum.
“Ketika ruang audiensi yang sah diabaikan, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini? Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi sikap tidak kooperatif ini memperkuat urgensi untuk dilakukan pendalaman oleh Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Menurutnya, audiensi merupakan ruang klarifikasi terbuka yang seharusnya dimanfaatkan untuk menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Namun, sikap diam dan tidak responsif justru dinilai berpotensi memperkeruh situasi.
“Ini bukan sekadar soal hadir atau tidak hadir, tetapi soal komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik,” lanjutnya.
LIPAN Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna mendorong adanya proses klarifikasi secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus memastikan bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Parapatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya dalam audiensi tersebut, sehingga polemik di tengah masyarakat masih terus berkembang.






