Mojokerto,Sekilasmedia.com-Tim Satgas Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C pada Senin (27/4). Hasilnya, tim menemukan tujuh titik tambang ilegal yang masih aktif beroperasi.
Sidak difokuskan di wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Jatirejo. Di lapangan, petugas mendapati kegiatan penambangan yang menggunakan alat berat, meski diduga tidak mengantongi izin resmi.
Di Kecamatan Gondang, temuan berada di Desa Wonoloso sebanyak dua titik serta Desa Kalidawir. Sementara di Kecamatan Jatirejo, aktivitas serupa ditemukan di Desa Jatirejo dan Desa Dinoyo.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua Satgas MBLB, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut berlangsung di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ini menjadi perhatian serius karena berada di lahan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Ia menyebut, setiap lokasi memiliki luas sekitar 5 hektare dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 70 rit per hari. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, tim akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pemilik lahan maupun pengelola tambang. Pendekatan awal akan dilakukan melalui pembinaan, namun penindakan tetap menjadi opsi apabila tidak ada kerja sama.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Denata, menyatakan bahwa proses saat ini masih sebatas pengumpulan data dan fakta di lapangan.
“Kami masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Satgas MBLB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi potensi pendapatan daerah.






