Hukum

Praperadilan Ditolak, Penangkapan Oknum Wartawan oleh Polres Mojokerto Dinyatakan Sah

×

Praperadilan Ditolak, Penangkapan Oknum Wartawan oleh Polres Mojokerto Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan memberikan keterangan pers terkait ditolaknya praperadilan dan kelanjutan proses hukum kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan, Senin (27/4/2026). Foto: Wibowo

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh oknum yang diduga mengaku sebagai wartawan
Muhammad Amir Asnawi akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (27/4/2026) menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto terhadap Amir dinyatakan sah secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa putusan tersebut memperkuat langkah penyidik dalam menangani perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tersebut.

“Sidang praperadilan hari ini hasilnya menolak seluruh permohonan pemohon. Artinya, proses penangkapan dan penahanan yang kami lakukan dinyatakan sah dan berkekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aldhino menyampaikan bahwa pihaknya segera melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk diteliti.

BACA JUGA :  EDARKAN PIL BERLOGO HURUP "Y" WARGA PASIRIAN DI CIDUK POLISI.

“Berkas perkara sudah kami lengkapi dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan ke kejaksaan. Kami menunggu hasil penelitian jaksa atau P-21,” tambahnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya lima saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Saksi ahli tersebut berasal dari berbagai bidang, di antaranya Dewan Pers, ahli ITE, ahli bahasa forensik, ahli psikologi forensik, serta ahli hukum pidana.

“Hasil pemeriksaan para ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari alat bukti,” jelasnya.

Terkait pasal yang disangkakan, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 482, sementara detail mekanisme persidangan akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan nanti.

Selain itu, penyidik juga masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Terduga berinisial A telah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA :  Ketua LSM Penjara Indonesia DPC Malang Raya Prihatin Adanya Kepala Desa Tersandung Dugaan Korupsi DD/ADD

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dua kali secara patut namun tidak hadir. Selanjutnya kami akan melakukan upaya jemput paksa,” tegas Aldhino.

Ia juga mengungkapkan bahwa peran terduga A cukup signifikan, yakni turut mengatur nominal uang dalam dugaan pemerasan. Dari hasil penyidikan, awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp6 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp3 juta.

“Perannya ikut mengatur nominal dalam aksi pemerasan. Karena tidak kooperatif, kami akan lakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. ( Wo)