TANJUNG BALAI ,Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MS alias Cek Murni, 48 tahun, diamankan petugas pada Jumat (1/5/2026) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letjen Suprapto Lk. IV, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kronologi Penangkapan
Kanit I Satresnarkoba Polres Tanjung Balai bersama Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi menyebut ada seorang pria dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa plat nomor yang diduga membawa sabu.
Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan MS alias Cek Murni di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram di kantong jaket bagian depan tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan:
1 buah dompet warna biru
1 unit HP Samsung warna hitam
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau
MS alias Cek Murni mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “WA” yang kini masih dalam lidik.
Diproses Hukum
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal menyatakan barang bukti positif narkotika jenis sabu.
MS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.
“Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Arif