Hukum

Marak Kasus Perjudian Di Wilayah Jembrana, Diduga Ada Dukungan Oknum Aparat

×

Marak Kasus Perjudian Di Wilayah Jembrana, Diduga Ada Dukungan Oknum Aparat

Sebarkan artikel ini
Foto: kerumunan para bobotoh di arena judi tajen kawasan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo (sekilasmedia.com/soni)

 

Jembrana , Sekilasmedia.com-Praktik perjudian diduga berupa tajen (sabung ayam), bola adil, dan kartu blok qiu dikabarkan semakin merajalela dan mengkhawatirkan di wilayah hukum Polres Jembrana, Bali.

Parahnya, setelah arena judi di kawasan Desa Pohsanten diberitakan dan viral media sosial, kegiatan serupa justru kembali terpantau, berlangsung secara terang-terangan di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada belasan arena judi tajen yang tersebar dan disinyalir beroperasi bebas di wilayah hukum Jembrana. Diduga lancarnya praktik itu karena sudah ada “kesepakatan” atau kerjasama dengan aparat keamanan setempat.

Fakta lain juga mengungkap, jika kegiatan judi di Jembrana ini sangat profesional dan teroganisir, sebab jadwal operasional sudah ditentukan. Untuk arena judi di Desa Pergung, hanya berlangsung selama tiga kali dalam seminggu, selanjutnya akan berpindah ke arena judi lain.

BACA JUGA :  Diduga Kurir Sabu, Dua Pria Diciduk Polisi di Aek Kanopan

“Di sini (Pergung) buka tiap malam, tiga kali berturut-turut dalam seminggu. Kalau di sini tutup, giliran arena Kelurahan Tegalcangkring yang buka. Semua sudah ada koordinasi dan pengaturan, jadi aman saja,” ungkap sumber media ini.

Padahal sudah jelas praktik perjudian di Indonesia dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pasal 426 ayat (1) mengancam penyelenggara dengan penjara maksimal 9 tahun atau denda Rp2 miliar, sedangkan pemain diancam penjara hingga 3 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Jembrana AKBP Kade Citra Dewi Suparwati, saat diminta konfirmasi, belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik tersebut.

BACA JUGA :  Jember Darurat Narkoba, Polisi tangkap 27 Tersangka, Diantaranya Pasutri

Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, Kamis (4/6) menyatakan, setiap laporan akan ditindaklanjuti, bahkan mengaku saat personel mengecek lokasi di Pohsanten, aktivitas judi sudah tidak ditemukan.

Menurutnya, Polres Jembrana berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat kepada kepolisian.

“Pasti langsung ditindaklanjuti. Penyelidikan dan pemantauan tetap dilakukan. Masyarakat diminta langsung menghubungi 110 jika menemukan aktivitas judi,” tutupnya.

Kasus ini muncul di tengah instruksi tegas Kapolri untuk memberantas judi, lengkap dengan ancaman pencopotan jabatan bagi aparat yang membiarkan atau terlibat. Masyarakat kini menuntut tindakan nyata, mengingat jika dibiarkan, keamanan warga dan kredibilitas penegak hukum dipertaruhkan.

Penulis : Soni