Hukum

Buntut Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

×

Buntut Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar

Sebarkan artikel ini
Foto : Situasi terkini tanpa aktivitas, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, Sabtu 20 Juni 2026 (Sekilasmedia.com/Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026).

Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut pendalaman kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak siang hari tersebut. Penggeledahan dilakukan secara resmi dalam lanjutan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

“Benar, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” katanya.

Mengenai barang bukti maupun pihak yang diperiksa penyidik, Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya,” tandasnya.

BACA JUGA :  KPK Sita Mobil Hilux Milik Orang Dekat Bupati Non Aktif MKP

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, R Haryo Sakti membantah, jika tim yang datang bukanlah dari KPK melainkan tim dari Inspektorat. “Ini bukan dari KPK tapi dari Inspektorat,” ucapnya.

Sebelumnya pada 2-3 Juni 2026, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Sebanyak 17 orang ditangkap terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Namun sehari setelah OTT tersebut atau pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA :  Keluarga Korban Kapal MV. Nur Allya Minta Komnasham Lebih Serius Tanggapi Aduan Mereka

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Sejumlah nama yang ditetapkan tersangka antara lain Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

Kemuduan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.