Malang,Sekilasmedia.com – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang, mulai memasuki ranah hukum. Organisasi Yakuza Maneges Malang Raya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Malang, pada Sabtu (13/6/2026) sore.
Rombongan Yakuza Maneges dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Thuba Topo Broto Maneges atau yang akrab disapa Gus Thuba. Mereka mendatangi Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Satuan Reserse Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (Satres PPO) Polres Malang untuk menyerahkan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pimpinan pondok pesantren berinisial T.
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana. Tak lama setelah laporan disampaikan, petugas kepolisian terlihat membawa terduga pelaku menuju ruang pemeriksaan Satres PPA untuk menjalani proses lebih lanjut.
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M. Zakki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan yang disampaikan keluarga korban kepada pihaknya. Menindaklanjuti laporan itu, tim hukum kemudian melakukan pendampingan dan advokasi sebelum membawa perkara tersebut ke aparat penegak hukum.
“Yakuza Maneges Malang Raya menerima aduan dari keluarga korban terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah santri oleh oknum kiai di wilayah Bululawang, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada kepolisian,” ujar Zakki di Mapolres Malang.
Menurutnya, para korban merupakan santri yang pernah maupun masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Sebagian di antaranya bahkan masih berstatus santri aktif dan berusia di bawah umur.
“Dari hasil pendataan sementara, terdapat beberapa korban yang telah memberikan keterangan. Sebagian masih aktif menjadi santri dan mayoritas berusia di bawah umur,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tim hukum Yakuza Maneges mengaku telah mengantongi keterangan dari sedikitnya tiga hingga empat korban. Mereka menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dan lingkungan pendidikan keagamaan.
Zakki menambahkan, dugaan tindak pelecehan dilakukan dengan memanfaatkan relasi kuasa antara pengasuh pondok dan para santri. Posisi pelaku yang memiliki otoritas di lingkungan pesantren disebut membuat korban kesulitan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Dalam kultur pesantren, santri cenderung tunduk dan patuh kepada kiai. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh pelaku. Bahkan terdapat informasi mengenai pemberian sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya,” katanya.
Terkait bentuk dugaan pelecehan yang dilaporkan, Zakki menyebut terdapat sejumlah keterangan korban mengenai tindakan fisik yang dianggap tidak pantas. Namun demikian, seluruh keterangan tersebut masih akan didalami dan diuji melalui proses penyelidikan serta pembuktian oleh pihak kepolisian.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun laporan ini tidak dibuat secara sembarangan karena didasarkan pada keterangan dan data yang telah kami himpun,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang disampaikan. Belum ada keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku maupun hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik.






