Jombang,Sekilasmedia.com-BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto menyelenggarakan kegiatan Implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) Tahun 2026 yang dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah dalam memastikan pengelolaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya pada Senin (22/06), Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa implementasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) merupakan salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola pembayaran iuran JKN bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah. Menurutnya, rekonsiliasi yang dilakukan secara berkala tidak hanya bertujuan menyelaraskan data antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, tetapi juga memastikan setiap pembayaran iuran dilakukan secara tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Aplikasi ARIP hadir untuk membantu pemerintah daerah dalam menghitung iuran JKN secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami berharap seluruh OPD dan Satker memiliki pemahaman yang sama mengenai proses rekonsiliasi sehingga kualitas data kepesertaan maupun pembayaran iuran semakin baik,” ujar Titus.
Ia menjelaskan bahwa rekonsiliasi iuran tidak hanya berfokus pada kesesuaian nominal pembayaran, tetapi juga memastikan seluruh komponen dasar perhitungan iuran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan pegawai. Ia juga mengimbau seluruh OPD dan Satker untuk membangun komitmen bersama dalam melakukan pembaruan data secara rutin setiap bulan, sehingga potensi kesalahan perhitungan maupun perbedaan data dapat diminimalkan.
“Kami berharap setiap OPD dan Satker dapat menjadikan ARIP sebagai instrumen pengendalian dalam pengelolaan iuran JKN. Pada akhirnya, sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Daerah akan memastikan keberlangsungan Program JKN serta memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh peserta,” tambah Titus.
Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Jombang, Supar, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Jombang dan BPJS Kesehatan. Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pembayaran iuran JKN.
“Keakuratan data merupakan fondasi utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui rekonsiliasi yang dilakukan secara rutin, kita dapat meminimalkan perbedaan data, memastikan pembayaran iuran dilakukan sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh OPD dapat terus berkomitmen melakukan input dan validasi data secara tepat waktu agar proses pembayaran iuran berjalan lancar,” ungkap Supar.
Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen memperkuat sinergi dalam pengelolaan iuran JKN. Dengan data yang valid dan koordinasi yang berkelanjutan, implementasi ARIP diharapkan mendukung tata kelola iuran yang lebih baik demi optimalisasi penyelenggaraan Program JKN bagi masyarakat
“Harapanya BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Jombang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan iuran JKN melalui data yang valid, rekonsiliasi yang akurat, dan koordinasi yang berkelanjutan demi optimalisasi penyelenggaraan Program JKN bagi masyarakat,” tuturnya.






