Hukum

Polisi Tetapkan ASN Bondowoso Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan Perawat RSUD dr. Koesnadi

×

Polisi Tetapkan ASN Bondowoso Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan Perawat RSUD dr. Koesnadi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers “Hasil Ungkap Kasus” Rabu (24/6/2026) di Polres Bondowoso yang disampaikan oleh Kapolres Bondowoso (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com-Polres Bondowoso menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan (nakes) di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

APW diketahui merupakan warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perawat bernama Andre Prasetyo yang bertugas di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, visum korban, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Kasus ini bermula dari persoalan yang berkaitan dengan pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Informasi yang disampaikan tenaga kesehatan kepada keluarga pasien diduga menjadi awal terjadinya kesalahpahaman.

BACA JUGA :  Kompak Nyabu, Adik-Kakak Diringkus Polisi

Menurut Aryo, informasi tersebut diterima oleh nenek pasien dan kemudian diteruskan kepada pihak keluarga hingga sampai kepada tersangka. Situasi itu kemudian berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan.

“Motifnya adalah ketersinggungan,” ujar Aryo saat konferensi pers di Halaman Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan penyidik, tersangka terlihat mendatangi korban di lingkungan rumah sakit. Tidak lama kemudian terjadi adu mulut sebelum pelaku melayangkan pukulan ke arah korban.

Insiden tersebut sempat menimbulkan keributan. Korban diketahui berusaha memberikan respons, namun sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi segera melerai sehingga kejadian tidak berkembang lebih jauh.

Penyidik mencatat pemukulan terjadi sebanyak dua kali di area parkir RSUD dr. Koesnadi Bondowoso. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

BACA JUGA :  Team Satreskrim Polres Batu Bekuk Residivis judi online Mastetoto

“Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial APW. Korban mengalami luka di bibir sebelah kanan dan sudah menjalani visum,” ujar Kapolres.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan secara jelas rangkaian kejadian yang menjadi dasar dalam proses penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, APW dijerat dengan pasal tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Saat ini proses laporannya berjalan sudah kita lengkapi berkas perkaranya dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu,” ucap Aryo.

Sementara itu, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Yusdeny Lanasakti, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.