Ekonomi

Terbongkar, Residivis Jadi Otak Oplos Gas Elpiji di Jimbaran, Ribuan Tabung Disita 

×

Terbongkar, Residivis Jadi Otak Oplos Gas Elpiji di Jimbaran, Ribuan Tabung Disita 

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi proses pengoplosan (pemindahan) isi gas subsidi ke tabung gas non subsidi di Bali (sekilasmedia.com/soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-Lagi lagi praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi berhasil terbongkar. Teranyar tim Opsnal Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek markas pemindahan isi gas melon ke tabung gas 12 kg dan 50 kg di sebuah rumah sewaan di Jalan Nuansa Utama XIA, Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa (30/6)/2026 siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut polisi meringkus lima orang, dimana satu diantaranya berinisial Gede S merupakan residivis kasus oplosan gas yang sebelumnya pernah di tangkap Polresta Denpasar.

Selain lima pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran, serta dua unit kendaraan pickup yang digunakan untuk mengangkut gas.

BACA JUGA :  Bank Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Dorong Peran Generasi Muda dalam Pengendalian Inflasi dan Ketahanan Pangan

Sumber di lingkungan Polda Bali, Kamis (2/7) mengatakan, bahwa residivis itu diduga jadi dalang atau otak pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Polisi melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil meringkus para pelaku.

“Gede S otaknya yang membiayai orang lain untuk mengoplos gas. Sehari bisa ratusan isi tabung gas melon dipindah ke tabung gas 12 dan 50 kg,” kata sumber media ini.

Berdasarkan informasi, Gede S ini masih berstatus wajib lapor di LP Kerobokan Bali, sehubungan sedang manjalani pembebasan bersyarat dalam kasus pengoplosan gas bersubsidi.

BACA JUGA :  Tjiwi Kimia Pererat Sinergi dengan Media Lewat Halal Bihalal

“Kalau tidak salah bulan Agustus ini dia bebas dari wajib lapor di LP Kerobokan,” Imbuh sumber.

Sumber menyebut, saat penggerebekan sempat terjadi ketegangan, di pintu gerbang rumah yang dijadikan markas untuk mengoplos gas dijaga ketat oleh pria bertato.

“Satu anggota berhasil nyelinap masuk dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang menyuntik gas elpiji,” tandasnya.

Kelima pelaku menurut sumber, disangkakan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan denda Rp 60 miliar.