Hukum

50,90 Gram Sabu Disita Polres Bondowoso, Diedarkan Residivis Narkoba

×

50,90 Gram Sabu Disita Polres Bondowoso, Diedarkan Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba, AKP Deky Julkarnain bersama Kapolres Bondowoso, Dr. Aryo Dwi Wibowo dan Kasie Humas IPTU Boby Dwi Susanto setelah Konferensi Pers di depan Mako Polres Bondowoso (Foto: Sekilas Media Bondowoso)

Bondowoso,Sekilasmedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sepanjang Juni 2026. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti 50,90 gram sabu, dengan salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, kedua kasus itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba terhadap peredaran narkotika di wilayah Bondowoso.

Kasus pertama berawal dari Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026. Polisi menangkap tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan, pada 17 Juni 2026 di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan.

Dari tangan AWH, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih bernomor polisi P 2452 FG yang diduga digunakan saat melakukan transaksi.

Sementara itu, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Polisi menangkap tersangka berinisial YK di pinggir Jalan Diponegoro, samping halte, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, pada 29 Juni 2026.

BACA JUGA :  Pembuat Info Hoax Terkait Mahasiswa Sebarkan Virus HIV/Aids di Bojonegoro Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat kotor 50,69 gram yang dibungkus plastik klip bening. Berdasarkan register barang bukti Satresnarkoba Polres Bondowoso, barang bukti tersebut turut disertai satu plastik hitam yang dibungkus lakban hitam, satu lembar lakban bening, satu lembar tisu, satu bungkus rokok merek Apache 16, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diperlihatkan kepada awak media juga memperlihatkan dua paket sabu hasil pengungkapan, yakni paket kecil seberat 0,21 gram dari perkara pertama dan paket besar seberat 50,69 gram dari perkara kedua. Seluruh barang bukti telah diberi label register dan disegel sebagai bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, tersangka YK merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara.

“Saudara YK adalah residivis kasus narkoba. Pada tahun 2010 yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta menjalani hukuman di Lapas Situbondo,” ujar Aryo.

BACA JUGA :  Polres Blitar Kota Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas

Menurut Kapolres, pengungkapan perkara kedua merupakan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Bondowoso. Pergerakan para pelaku telah dipantau hingga akhirnya berhasil dilakukan penindakan.

“Ini merupakan jaringan dari luar Bondowoso yang memang sudah kami ikuti. Para pelaku selalu berupaya menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di Kabupaten Bondowoso. Namun berkat kerja keras Satresnarkoba Polres Bondowoso, pergerakan mereka dapat dideteksi hingga akhirnya berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres menegaskan, Polres Bondowoso akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan pemasok barang haram tersebut ke wilayah Bondowoso.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bondowoso. Upaya penindakan akan terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.