Daerah

Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto saat mengikuti Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. ( foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto bersama DPRD Kabupaten Mojokerto resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7).

Persetujuan bersama ini menjadi tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum dokumen tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau yang akrab disapa Gus Barraa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Raperda.

 

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA :  Jembatan Bubak Gondang Mojokerto Diresmikan, Ikon Baru UMKM dan Harapan Ekonomi Warga

 

“Sinergi yang telah terbangun selama ini diharapkan terus diperkuat agar mampu menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barraa.

 

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut telah dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tertanggal 21 April 2026.

 

Sebelum memasuki tahap pembahasan di DPRD, laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 terlebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi dalam pembahasan yang melibatkan komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

BACA JUGA :  Cegah Penyebaran Covid-19, Muspika Trawas dan Relawan Lakukan Pembatasan Masuk Wilayah Trawas

 

Bupati menilai seluruh rangkaian pembahasan berlangsung dengan baik meski diwarnai berbagai dinamika. Beragam saran, kritik, dan rekomendasi dari DPRD dinilai menjadi masukan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

 

Atas disepakatinya Raperda tersebut, Gus Barraa kembali menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan.

 

Ia berharap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan dapat terlaksana lebih optimal sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

Di akhir sambutannya, Bupati juga mengapresiasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ia berharap Kabupaten Mojokerto senantiasa mendapat rida, bimbingan, dan keberkahan dari Allah SWT.