Hukum

Residivis Gagal Gasak Motor di Pacet, Aksi Terekam CCTV dan Berakhir Ditangkap Warga

×

Residivis Gagal Gasak Motor di Pacet, Aksi Terekam CCTV dan Berakhir Ditangkap Warga

Sebarkan artikel ini
Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Pacet berhasil digagalkan setelah terduga pelaku dipergoki pemilik kendaraan dan diamankan warga. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengaman tambahan serta memanfaatkan CCTV guna mencegah tindak kriminal. (Foto:Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria di wilayah Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, berakhir gagal total. Pelaku berinisial HE alias Plon (24), warga Kecamatan Puri, berhasil diamankan warga setelah kepergok membawa kabur motor milik korban yang terparkir di teras rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Sukorejo, Desa Kemiri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial SB (49), warga Desa Kemiri, yang mengetahui aksi pencurian melalui kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.

Saat itu, korban berada di dalam rumah ketika istrinya memberi tahu bahwa ada seseorang berada di teras rumah. Karena mengira tamu yang datang adalah rekannya, korban kemudian membuka aplikasi CCTV melalui telepon genggam.

BACA JUGA :  Paksa Dandim Jembrana Keluarkan Uang Sumbangan, Tiga Oknum Wartawan Disiret Ke Polisi

Namun, dari rekaman CCTV terlihat seorang pria yang tidak dikenalnya sedang menaiki sekaligus menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S-6752-NF miliknya.

Menyadari motornya hendak dibawa kabur, korban langsung berlari keluar rumah untuk menghentikan pelaku. Saat berusaha melarikan diri, pelaku kehilangan kendali hingga terjatuh di pinggir jalan.

“Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membantu mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Pacet,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/VII/2026/SPKT/Polsek Pacet/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur, pelaku yang mengaku bernama HE alias Plon bin Munip (alm) kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Blitar Sidak Proyek Peningkatan Jalan Maron Hingga Pulorejo

Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernopol S-6752-NF.

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Usai menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, membuat berita acara penyerahan tersangka dari warga, serta melanjutkan proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Pacet mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai upaya pencegahan tindak kriminal.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Pacet untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Wibowo Editor: Erik