Hukum

Polisi Gresik Ungkap Kasus Judi Online, Berawal dari Laporan Aki Truk Hilang

×

Polisi Gresik Ungkap Kasus Judi Online, Berawal dari Laporan Aki Truk Hilang

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik ungkap kasus judi online melibatkan sopir truk berinisial AS. (Foto: Humas Polres Gresik)

 

Gresik, Sekilasmedia.com – Polsek Duduksampeyan Polres Gresik mengungkap dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan seorang sopir truk berinisial AS (36), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan aki truk yang disampaikan AS pada Selasa (7/7/2026), namun hasil penyelidikan menunjukkan aki tersebut ternyata dijual sendiri untuk memperoleh uang yang diduga digunakan bermain judi online.

Kasus ini bermula ketika AS melaporkan kehilangan satu unit aki truk di tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Samirplapan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan, polisi menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengakuan pelapor sehingga dilakukan pendalaman.

BACA JUGA :  Usai Viral di Medsos, Penipuan Modus Tawari Kerja Potong Rumput Ditangkap Satreskrim Polres Gresik

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, SH mengatakan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa aki tersebut tidak dicuri, melainkan dijual sendiri oleh AS di wilayah Lamongan seharga Rp1,3 juta.

” Hasil penyelidikan mengungkap aki tersebut telah dijual sendiri oleh terduga di wilayah Lamongan dengan harga Rp1,3 juta,” kata AKP Bakri.

Dari pemeriksaan, uang hasil penjualan aki diduga digunakan untuk bermain judi online melalui salah satu situs sejak pukul 04.30 WIB hingga 11.37 WIB pada hari yang sama.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A54 yang diduga digunakan sebagai sarana mengakses situs judi online.

BACA JUGA :  Pemerkosa Gadis Randu Jalak Bakal Diseret ke Meja Hijau, Kejari Nyatakan Berkasnya P21

Saat ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara. AS dipersangkakan melanggar Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian.

Kapolsek Duduksampeyan menegaskan Polres Gresik berkomitmen memberantas seluruh bentuk perjudian, termasuk perjudian online, karena berpotensi merugikan masyarakat dan memicu tindak pidana lainnya.

Masyarakat diimbau tidak terlibat praktik judi online serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian kepada kantor kepolisian terdekat, melalui Call Center 110, atau layanan pengaduan LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik