RANTAUPRAPAT,Sekilasmedia.com- Sidang praperadilan Bripka YML di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (3/8/2026) jadi pusat perhatian. Ruang Sidang Utama Cakra dipadati puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari kampus di Labuhanbatu.
Mereka hadir untuk menyaksikan langsung agenda penyampaian kesimpulan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu didampingi Panitera Pengganti Subakti.
Saling Klaim di Tahap Kesimpulan
Pemohon, Bripka YML (31), dihadirkan melalui kuasa hukumnya Halomoan Panjaitan,S.H, dan tim. Pihak termohon, Kejaksaan Agung RI cq Kejati Sumut cq Kejari Labuhanbatu Selatan, diwakili Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.
Di hadapan hakim, kedua belah pihak merangkum seluruh argumentasi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sesuai KUHAP dan konstitusi. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Kami mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan klien kami tidak sah. Seluruh dalil ini kami serahkan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” ujar Halomoan usai sidang.
Halomoan juga menyoroti penghitungan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar yang disebut menggunakan hasil audit kantor akuntan publik swasta. Menurutnya itu menjadi salah satu poin krusial dalam permohonan.
Pihak kejaksaan sebaliknya. Melalui kesimpulannya, jaksa meminta hakim menolak atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Bukti dan Fakta Persidangan
Sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan 1 orang saksi. Termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi.
Dalam persidangan itu hakim juga menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan umum dan khusus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Dinsos Labusel TA 2024.
Bripka YML menggugat lewat praperadilan untuk menguji sah tidaknya status tersangka dan penahanannya. Ia meminta hakim membatalkan penetapan tersangka, membatalkan surat perintah penahanan, memerintahkan pembebasan, serta memulihkan hak-haknya.
Kejari Labusel sebelumnya menyatakan penetapan YML sebagai tersangka sudah berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup. YML adalah tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi bansos Labusel TA 2024 dengan nilai kerugian negara Rp1.903.371.836.
Putusan Selasa
Usai mendengar kesimpulan, Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa (4/8/2026).
Penulis : Arif






